NUNUKAN – Seorang nelayan berinisial JF (45) warga Jalan Tanjung RT 11 Nunukan Barat, dibekuk Satreskoba Polres Nunukan, akibat kepemilikan 3 paket sabu-sabu, Senin (22/8) sekira pukul 10.00 WITA.
Kasat Reskoba Polres Nunukan IPTU. Ibnu Robbany mengungkapkan, penangkapan JF bermula dari pengungkapan kasus yang melibatkan GP pada hari yang sama.
‘’GP mengaku membeli sabu-sabu dari JF seharga Rp 2,5 juta. Dari pengakuan itulah kami lakukan penangkapan terhadap JF, yang rumahnya berjarak sekitar 50 meter dari rumah GP,’’ ujarnya, Selasa (23/8).
Saat didatangi petugas, JF sempat meminta istrinya membuang bungkusan plastik melalui jendela dapur. Ketika diperiksa, isi dari bungkusan yang dibuang tersebut, adalah tiga paket narkoba jenis siap edar.
Menurut pengakuann JF, barang haram tersebut diperoleh dari JM yang kini menjadi buruan Polisi.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti, masing masing, 3 paket sabu dengan berat bruto sekitar 12,13 gram, 1 plastik kosong, 2 kantong plastik warna hitam dan hijau, 1 buah penjepit besi, 2 buah penjepit terbuat dari bambu, 1 buah gunting, 2 buah gulungan plastik transparan, alat hisap bong, pipet dan kaca fanbo, dan 1 unit handphone warna hitam merk Vivo.
‘’Tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ kata Ibnu. (Dzulviqor)
