Site icon Kabar Nunukan

Dugaan Pungli Petugas Nakes di Pustu SP 5 Sebakis, Dinkes Nunukan Kirim Tenaga Bidan Baru

NUNUKAN – Masyarakat transmigran di Satuan Pemukiman (SP) 5 Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara, mengeluhkan adanya penarikan biaya saat mereka memeriksakan diri dan berobat di puskesmas pembantu (Pustu) setempat.

Antusiasme warga transmigran yang tadinya besar atas dibukanya layanan Pustu setelah 13 tahun tak beroperasi, seketika buyar.

Mereka mempertanyakan janji serta komitmen Pemkab Nunukan, yang menyatakan bahwa pelayanan di Pustu tersebut tidak dipungut biaya.

‘’Jadi Pustu SP 5 Sebakis, dibuka Dinkes Nunukan pada 10 September 2023. Hari pembukaan Pustu ada pelayanan kesehatan gratis. Tapi besoknya setelah petugas Dinkes pulang ke Nunukan, ada pungutan biaya Rp. 25.000 per orang, dari nakes Pustu,’’ ujar salah satu warga SP 5 Sebakis, Yudha Aji, Jumat (29/9/2023).

Yudha menuturkan, rumor adanya penarikan biaya oleh nakes, terkonfirmasi saat hari kelima ia datang berobat ke Pustu.

Kondisi inipun menjadi pembahasan warga transmigran, karena setahu mereka, Dinkes Nunukan menegaskan bahwa pelayanan di Pustu, tidak berbayar.

Hal tersebut, diperkuat dengan adanya spanduk besar yang terpasang di dinding bagian depan bangunan Pustu, bertuliskan, ‘Pustu tidak dipungut biaya/semua layanan gratis’.

‘’Saya tanyakan untuk apa karena warga semua di SP 5 tahunya gratis. Jawaban nakesnya, uang itu untuk membeli balpoin, untuk ongkos speed kalau mengambil obat di Nunukan,’’ jelas Yudha.

Lanjut dia, anehnya penarikan biaya tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran berupa kwitansi dari Pustu.

Untuk mencari kejelasan tersebut, Yudha, berinisiatif pergi ke Nunukan, dan bertemu dengan Kepala Puskesmas Nunukan, dr.Ika Bihandayani, bertanya langsung terkait masalah pungutan dimaksud.

‘’Kan tidak sedikit warga yang membayar Rp 25.000 setiap berobat. Itu tarikan bagi semua warga yang berobat, baik yang punya BPJS maupun yang tidak,’’ tegasnya.

Setelah bertemu dengan dr.Ika, Yudha mendapat penjelasan bahwa pungutan Rp. 25.000 bukan atas instruksi Puskesmas atau pun Dinas Kesehatan.

Karena sudah jelas, terpampang dalam spanduk, semua layanan kesehatan di Pustu, gratis, tidak dipungut biaya.

‘’Kepala Puskesmas mengakui tindakan itu salah. Bahkan Nakesnya juga sudah dipesan sebelumnya, bahwa tidak boleh mengenakan tariff di Pustu,’’ imbuhnya.

Melihat kasus ini menjadi ramai, Bidan Pustu akhirnya pulang ke Nunukan dan tidak kembali melayani di Pustu SP 5 Sebakis.

‘’Sekarang, Bidannya pulang ke Nunukan. Tapi pelayanan Pustu tetap buka, dilayani perawat,’’ jelas Yudha.

Kasus ini menjadi delik aduan yang dibawa Yudha ke Polres Nunukan. Laporan tercatat dengan nomor STTP/178/IX/2023/Reskrim, tertanggal 27 September 2023.

Tanggapan Dinas Kesehatan

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Nunukan, Miskia, tidak menampik bahwa pengobatan di Pustu SP 5 Sebakis, tidak dibebankan biaya dalam pelayanan apapun.

Miskia juga mengaku sudah tahu ada kasus yang sedang menjadi perbincangan warga transmigran, terkait dugaan pungli oleh nakes di sana.

‘’Kalau masalah dugaan (pungli) itu, jadi mereka kan petugas baru. Memang ada penarikan tarif yang diakui. Tapi masalah itu sudah dibicarakan dengan Pak RT, dan uangnya semua sudah dikembalikan ke warga,’’ jawabnya.

Miskia menjelaskan, kedua nakes yang ditugaskan di Pustu SP 5 Sebakis, masih baru bertugas, sehingga ada beberapa hal yang kurang dipahami.

Masalah ini sudah menjadi konsen Dinas Kesehatan. Pihak Dinas, sudah melakukan pembinaan dan sudah mengumumkan ke masyarakat bahwa pelayanan pengobatan di Pustu, sepenuhnya gratis.

‘’Bidan yang kemarin, berhenti dengan alasan jauh dan lain lain. Tapi nanti ada bidan baru kita tugaskan masuk,’’ kata Miskia. (Dzulviqor)

Exit mobile version