NUNUKAN – Perkembangan kasus dugaan pembabatan lahan mangrove yang terletak di Desa Binusan Dalam, Kabupaten Nunukan, menemukan fakta baru yang mencengangkan. Lahan yang rusak diduga mencapai delapan puluh hektar.
‘’Pengukuran sudah dilakukan, dan dari laporan yang kami terima, luasnya lebih 80 hektar. Tapi untuk pastinya, menunggu hasil dari instansi yang kompeten,’’ ujar Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadianto, Selasa (15/2/2022).
Dia mengatakan, Polisi terus melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL).
Setiap instansi yang terlibat akan memberikan laporan tertulis, termasuk menelusuri status lahan mangrove dimaksud.
‘’Kita perlu data valid, kan kita sudah sama-sama turun kemarin, tinggal menunggu jawaban tertulis dari mereka,’’ jelasnya.
Sementara itu, saat disinggung terkait oknum yang diduga sebagai dalang atas aksi perusakan itu, Ricky mengaku pihaknya masih fokus untuk mendalami status lahan dan dasar hukum yang akan menjadi jerat sanksi sebagai konsekuensi tindakan tersebut.
‘’Untuk memastikan oknum perusaknya, belum sampai sana, saat ini masih Lid (penyelidikan). Kita masih fokus ini menyalahi atau tidak, begitu juga terkait pelaksanaan alih guna lahan itu ada ketentuannya, itu yang mau kita pastikan dulu. Masalah deadline untuk sampai ke Dik (Penyidikan), kita masih berproses,’’ jawabnya. (Dzulviqor)