Site icon Kabar Nunukan

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Kasus Tangki Septik di Nunukan Ajukan Eksepsi di Sidang Dakwaan

NUNUKAN – Terdakwa Zulkarnain Setiabudi dan Eliasni dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tangki septik, di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020, mengajukan eksepsi/nota keberatan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, yang digelar Kamis (15/2/2023) kemarin.

“Dari 6 orang terdakwa yang disidangkan, empat orang tidak mengajukan eksepsi. Tapi dua orang mengajukan eksepsi. Keduanya ASN,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuty, Jumat (16/2/2023).

Majelis yang dipimpin oleh hakim Tipikor Nyoto Hendaryanto dan Hakim Anggota, Nugrahini Meinastiti, dan Suprapto tersebut, mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada sidang mendatang.

“Pembacaan eksepsi diagendakan tanggal 21 Februari 2023. Kita akan melihat apa isi eksepsi, dan baru kita akan menentukan sikap bagaimana merespons itu,” lanjut Ricky.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Zulkarnain, didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa Eliasni, didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. (Dzulviqor).

Exit mobile version