Site icon Kabar Nunukan

Dua Raperda Disetujui, Jabatan Eselon IV Berubah Menjadi Fungsional dan Tunjangan Bertambah

NUNUKAN – DPRD Nunukan Kalimantan Utara kembali menggelar rapat paripurna ke 4 masa sidang 1 dengan agenda pengambilan keputusan DPRD Nunukan terhadap persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemda Nunukan, Rabu (25/8/2021).

Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirta Taka Nunukan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj.Rahma Leppa, Wakil Ketua 1 Burhanuddin dan Wakil Ketua 2 Saleh, Pemkab Nunukan memberikan penjelasan yang dibacakan Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah.

Dijelaskan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan, dan penyederhanaan birokrasi.

Selain itu, terdapat perubahan nomenklatur dan penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Perda ini juga merubah beberapa Jabatan eselon IV menjadi jabatan Fungsional.

‘’Dalam jabatan Fungsional ada perubahan ada tunjangan yang lebih besar dari Tunjangan jabatan Eselon IV,’’ ujar Hanafiah.

Selain itu, untuk Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka , bertujuan agar ruang lingkup usaha menjadi semakin luas serta penambahan modal usaha juga semakin besar.

Perubahan status badan hukum tidak merubah tugas pokok dari PDAM itu sendiri.

‘’PDAM akan selalu mengedepankan kegiatan sosial. Dengan perubahan badan hukum ini, ruang gerak PDAM bisa lebih banyak dan lebih luas,’’ katanya lagi.

Ia menegaskan, bahwa keberadaan dua Raperda semata-mata untuk memenuhi amanat perundang-undangan sebagai upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

‘’Untuk selanjutnya, Pemkab Nunukan berharap agar Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kaltara untuk mendapatkan nomor registrasi, lalu akan disahkan o1eh Bupati menjadi Peraturan Daerah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 beserta perubahannya,’’ katanya.

Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Bupati Nunukan beserta jajarannya atas kerjasama yang terjalin.

‘’Harapan kami kiranya produk hukum tentang Raperda pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan ini memberi dampak positif untuk kemajuan masyarakat Nunukan,’’ ujar Andi Krislina.

Rapat paripurna berakhir dengan persetujuan antara eksekutif dan Legislatif. Persetujuan inipun dituangkan dalam SK Nomor 10 tahun 2021 tentang persetujuan tentang 2 Raperda menjadi Perda Nunukan.

Pemerintah Daerah juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Nunukan yang telah bersama-sama membentuk produk hukum daerah yang konstruktif sesuai dengan proses dan prosedur pembentukan produk hukum daerah. (Dzulviqor)

Exit mobile version