NUNUKAN – Dua orang narapidana kasus pencurian yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sei Jepun Nunukan Kalimantan Utara, Indra Adi Saputra Bin Sutomo (20) dan Tuo bin Udding (29), berhasil diamankan di Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung, Sabtu 16/10/2021, sekira pukul 14.30 WITA.
Kalapas Nunukan Taufik Hidayat mengatakan, dua orang buronan dimaksud ternyata bersembunyi dirumah keluarganya.
‘’Saat diamankan, Tuo tinggal sama orang tuanya, sementara Indra tinggal dengan pamannya,’’ ujarnya, Minggu 17/10/2021.
Kata Taufik keberhasilan petugas menangkap dua orang napi dimaksud tak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan kecurigaan mereka terhadap ciri-ciri buronan yang melarikan diri dari Lapas Nunukan.
Atas dasar laporan tersebut, Polisi setempat melakukan pemantauan selama empat hari sembari terus berkoordinasi dengan lapas Nunukan untuk memastikan ciri-ciri dan identitas buronan dimaksud.
Setelah merasa yakin kedua orang tersebut merupakan napi yang selama ini dicari, Taufik memerintahkan jajaran KPLP dan Kamtib untuk melanjutkan koordinasi sekaligus mengirimkan surat permohonan bantuan penangkapan kepada Kapolsek Sesayap.
‘’Permohonan direspon cepat oleh Kapolsek Sesayap, pengintaian dilakukan dan akhirnya, penangkapan pertama dilakukan di kediaman Tuo pada pukul 22:00 WITA, berlanjut di kediaman Indra pada pukul 03.00 WITA,’’ lanjut Taufik.
Setelah itu, buronan yang sempat mealrikan diri selama 8 bulan tersebut dikirim ke lapas Nunukan, yang diserahterimakan langsung oleh Kapolsek Sesayap, IPDa. Yudi Satriadi.
Namun demikian, karena beberapa pertimbangan dua narapidana dimaksud akan dipindahkan ke Lapas Tarakan untuk menjalani sisa masa tahanan sekitar dua tahun lagi.
‘’Perintah Kanwil supaya kedua Napi tersebut dipindahkan ke Tarakan. Pertimbangannya disana lebih dekat keluarga dan supaya ada yang menjenguk, karena di Lapas Nunukan tidak ada yang menjenguk dengan alasan jauhnya jarak,’’ pungkas Taufik. (Dzulviqor)