Site icon Kabar Nunukan

Dua ASN Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan Tangki Septik

NUNUKAN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, menetapkan dua orang tersangka baru dalam dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tangki septik komunal dan individual tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020, yakni ZS dan EI, Selasa (22/11).

Kajari Nunukan, Teguh Ananto, mengungkapkan, ZS dan EI merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menangani proyek pembangunan tangki septik dimaksud.

“Penetapan tersangka dilakukan atas dasar Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-35,36/O.4.16/Fd.1/11/2022 Tanggal 22 November 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-37,38/O.4.16/Fd.1/11/2022 Tanggal 22 November 2022,” ujar Teguh.

Dia menjelaskan, ZS dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada tahun 2018.

Sementara E, sebagai mantan Kabid PKP pada DPUPRPKP Nunukan, bertindak sebagai KPA, PPK, dan PPSPM pada kegiatan tahun 2018, 2019, dan 2020.

Lebih lanjut, Teguh menegaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan, yang menilai adanya kerugian keuangan negara dengan perhitungan sementara sebesar Rp. 3.634.500 .000.

“Untuk penanganan selanjutnya, tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi-saksi dan ahli,” imbuhnya.

Adapun terkait dengan kerugian keuangan Negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka, saat ini Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan telah menyelesaikan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN).

“Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus akan melakukan ekspose Bersama tim BPKP Tarakan pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022,” kata Teguh. (Dzulviqor)

Exit mobile version