Connect with us

Hi, what are you looking for?

Pemerintahan

Dt Iman Menang, Gubernur Banding, Ini Keberatannya!

SAMARINDA- Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang langsung banding, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda mengabulkan gugatan Dt Iman Suramenggala.

Permohonan banding dimaksud telah diregistrasi pada 13 Juli 2023, yang Akta Permohonan Banding-nya ditandatangani Taufiq, S.H., M.H., selaku Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.

“Selain kami telah dikuasakan oleh Gubernur, juga pada prinsipnya Gubernur Kaltara menghendaki harus banding,” ujar Adv Sadik Gani, S.H., M.H., Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Utara menghadapi terbanding Dt Iman Suramenggala, Senin (17/7/2023).

Sadik mengatakan, pihaknya harus banding karena Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda mengabulkan gugatan penggugat dan menolak eksepsi serta alasan hukum tergugat.

“Itu merupakan suatu pertimbangan hukum Majelis Hukum PTUN Samarinda. Pada dasarnya harus kita hormati namun kita tetap menggunakan hak-hak hukum kita,” ujar Sadik saat dikonfirmasi.

Pihaknya pada banding ini mengajukan keberatan karena menilai pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, banyak yang tidak sesuai dengan jawaban maupun eksepsi dari pihak tergugat.

“Ini bukan persoalan karena tergugat diputus kalah oleh pengadilan. Kitapun kalau misalnya sebaliknya diputus menang, namun kalau ketika kita lihat ada pertimbangan hukum yang keliru atau tidak seharusnya, tentu kita juga banding,” ucapnya.

Menurutnya, dari aspek formil pertimbangan majelis hakim, dalam eksepsi tergugat sebelumnya antara lain mempermasalahkan gugatan penggugat yang prematur.

“Menurut Majelis Hakim PTUN sudah tepat, karena sudah mengajukan keberatan,” imbuhnya.

Padahal, kata dia, keberatan karena pemberhentian Dt Iman Suramenggala dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Utara pada 10 Maret 2023 lalu, hanya berupa keberatan tanpa dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga, saat itu Gubernur Kalimantan Utara mengeluarkan keputusan yang menguatkan pemberhentian dimaksud.

Baca Juga:  Sebanyak 1027 Tenaga Honorer Belum Masuk Data BKN Padahal Pendaftaran Ditutup, Ini Tanggapan BKSDM Nunukan

“Namun sifat menguatkan itu belumlah final. Karena apa? Hak daripada si penggugat pada saat mengajukan keberatan itu sebenarnya 14 hari. Namun masih ada waktunya 14 hari itu, juga belum lewat 21 hari pihak tergugat menyelesaikan persoalan itu berdasarkan bukti yang lengkap, tetapi penggugat sudah mendaftarkan diri,” jelas Sadik.

Padahal, disisa waktu itu, penggugat masih bisa melengkapi keberatannya dengan surat-surat dan bukti-bukti pendukung.

“Inilah yang tidak dipenuhi penggugat pada saat itu. Versi kami, kalau keberatan itu tidak hanya sampai keberatan. Tetapi keberatan yang dimaksud peraturan pemerintah dalam upaya administrasi itu adalah keberatan yang memuat alasan, yang dilengkapi bukti-bukti pendukung,” tambahnya.

Dia berpendapat, keberatan tidak bisa dipisahkan dengan kewajiban melengkapi bukti bukti pendukung.

“Frasa itu tidak bisa dipisahkan. Keberatan dan pendukungnya tidak bisa dipisahkan. Dia satu kesatuan. Sebab itu diatur dalam pasal 4, ayat 3 dan 4,” katanya.

Selain dari aspek formil, pihaknya juga keberatan pada aspek materiil dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.

Dijelaskannya, penggugat menilai keputusan pemberhentian dari jabatannya bertentangan dengan undang-undang. Sedangkan pihak tergugat menilai keputusan dimaksud didasarkan pada tindakan diskresi, yang juga diberikan undang-undang kepada Gubernur Kalimantan Utara.

“Namun dalam hal ini majelis hakim tidak mempertimbangkan, apa yang menjadi alasan daripada pihak tergugat, dalam hal ini langkah-langkah diskresinya? Bahkan dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak mempertimbangkan sama sekali masalah ini,” terangnya.

Kata dia, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda sama sekali tidak mempertimbangkan temuan-temuan yang dilaporkan Tim Independen Atas Penilaian Kinerja Keuangan Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021- 2022 yang diketuai Bastian Lubis.

Baca Juga:  Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Kapal Tasbara Dikembalikan, Pengembalian Kerugian Negara Nihil ?

“Justru majelis hakim menyatakan bahwa tim independen yang dibentuk Gubernur Kaltara itu tidak berdasarkan aturan. Menurut kita, peraturan tentang pembentukan tim independen itu tidak mengatur, juga tidak melarang,” tegasnya.

Karena pembentukan tim independen ini dinilai tidak memiliki dasar aturan, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda menilai, yang menjadi dasar tergugat melakukan diskresi menjadi tidak tepat.

“Jadi tidak dipertimbangkan sama sekali. Kalau dikesampingkan masih bagus, berarti masih dimuat. Ini sama sekali tidak dimuat dalam putusan,” sesalnya.

Padahal, sebutnya, ahli pada persidangan menyatakan tim independen memang tidak diatur dalam peraturan, namun tidak ada larangan pembentukannya.

“Ini ahli kedua belah pihak bahkan penggugat maupun tergugat sama pendapatnya, tidak diatur. Ini masalah kewenangan daripada Gubernur. Ini oleh majelis hakim, alasannya karena tidak diatur, tidak sesuai peraturan. Padahal isi peraturan tidak melarang, juga tidak menganjurkan atau memberikan pilihan lain,” katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda juga tidak mempertimbangkan Pakta Integritas yang menjadi dasar tindakan diskresi.

“Justru temuan tim independen, kenyataannya penggugat melanggar Pakta Integritas. Semua pelanggaran yang ditemukan oleh tim independen itu terkait dengan Pakta Integritas. Itu tidak dipertimbangkan. Padahal kenyatannya, justru latar belakang surat keputusan dikeluarkan adalah dalam rangka Pakta Integritas,” imbuhnya.

Menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda hanya mengarahkan pada target kinerja.

“Artinya majelis lebih mengarahkan pada prosedural. Jadi keputusan majelis ini dia lebih cenderung pada prosedur pada umumnya. Kendati hal itu sudah dijelaskan oleh ahli bahwa prosedur pada umumnya itu tidak dimungkinkan dilakukan oleh Gubernur,” jelasnya lagi.

Dengan masa jabatan Gubernur Kalimantan Utara yang terbatas karena pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak, tidak dimungkinkan melaksanakan prosedur pada umumnya.

Baca Juga:  BKPSDM Nunukan Minta Perpanjangan Waktu Verifikasi Tenaga Honorer Sampai 31 Oktober 2022

“Kalau misalnya kita menghitung secara umum, itu melampui masa jabatan Gubernur. Makanya Gubernur tidak dimungkinkan mengambil itu, apalagi pelanggaran Pakta Integritas yang cenderung mengarah kepada persoalan hukum lain selain administrasi,” ujarnya.

Dia mengatatakan, tindakan diskresi ini justru dilakukan untuk mencegah agar pelanggaran yang dilakukan Dt Iman tidak lebih parah.

“Cuma dalam hal ini majelis hakim berbeda pandangan dengan kita. Majelis hakim lebih melihat kepada prosedur pada umumnya yang diatur oleh aturan. Padahal diskresi ini juga diatur oleh aturan. Cuma memang penafsiran kita memang berbeda, makanya inilah pihak tergugat banding,” sebutnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada sidang 12 Juli 2023, mengabulkan gugatan Dt Iman Suramenggala pada pokok perkara mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr. DT. IMAN SURAMENGGALA, S.Hut, M.Sc sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr. DT. IMAN SURAMENGGALA, S.Hut, M.Sc sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat Dr. DT. IMAN SURAMENGGALA, S.Hut, M.Sc seperti semula sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara atau jabatan yang setara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 568.000. (Hadi Trisno Nugroho)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...