NUNUKAN – Setelah melalui proses dan tahapan pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2020 Kabupaten Nunukan.
Persetujuan tersebut tertuang dalam SK DPRD Nunukan Nomor 8 tahun 2021 yang dibacakan dalam rapat paripurna dengan agenda Pengambilan keputusan DPRD Nunukan terhadap Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2020, pada Senin (12/7/2021).
‘’Menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2020,’’ ujar semua Fraksi DPRD Nunukan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Nunukan Agustinus Palentek.
Adapun rincian dari Raperda tersebut yaitu, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.403.891.671.210,56 dengan realisasi Rp. 1.354.211.709.415,70.
Belanja Daerah Rencana dengan rencana Rp. 1.168.606.432.708,87 Realisasi Rp. 1.071.409.548.625,75
Penerimaan pembiayaan Daerah, dengan rencana Rp. 30.827.997.380,97 terealisasi Rp. 60.686.827.048,97
Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang direncanakan sebesar Rp. 27.827.997.380,97, realisasi sebesar Rp. 15.799.846.980,97.
Dan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020 sebesar Rp. 35.989.659.445,84.
Bupati Laura dalam rapat tersebut menegaskan jika pembahasan laporan pertanggung jawaban APBD 2020 oleh DPRD dan pemkab Nunukan dilakukan setelah adanya pemeriksaan BPK.
‘’Hal ini tentu dapat diartikan bahwa pembahasan lebih dititik beratkan pada evaluasi kinerja keuangan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan APBD 2020,’’ ujarnya.
Tahapan pelaksanaan yang telah dilalui ini, sekaligus merupakan penjabaran dari pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah khususnya pasal 194 serta Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tetang pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah.
‘’Pengajuan raperda tentang pertanggung jawaban APBD 2020 merupakan satu rangkaian pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh pemda yang disampaikan untuk mendapat persetujuan bersama DPRD yang selanjutnya akan dievaluasi Gubernur Kaltara sebelum ditetapkan menjadi Perda,’’ kata Laura lagi.
Dijelaskan, pembahasan Raperda kabupaten Nunukan tentang pertanggung jawaban APBD 2020 antara DPRD dan Pemerintah Daerah, disetujui dengan realisasi pendapatan dari APBD 2020 secara keseluruhan mencapai 96,46 %, serta realisasi belanja daerah mencapai 91,68%. (Dzulviqor)