Site icon Kabar Nunukan

DPRD Kalimantan Utara Segera Rampungkan Dua Raperda Strategis

Tanjung Selor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) 2 telah menuntaskan pembahasan internal dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda tentang Penanaman Modal.

Kedua Raperda ini dirancang sebagai pilar utama pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.

Menurut Muhammad Nasir, S.Pi., MM, Wakil Ketua Pansus 2 DPRD Kaltara, pembahasan kedua Raperda ini telah memasuki tahap akhir setelah melalui fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 16–17 Juli 2025.

“Tahapan di DPRD sudah tuntas, dan kini kami tinggal menyempurnakan hasil fasilitasi dari Kemendagri untuk memastikan Raperda ini siap disahkan. Kami berkomitmen agar produk hukum daerah ini benar-benar memberikan dampak langsung dan positif bagi masyarakat Kaltara,” jelas Nasir.

Isu Ketenagakerjaan Lokal Menjadi Prioritas dalam Raperda Penanaman Modal

Salah satu poin pembahasan intensif dalam Raperda Penanaman Modal adalah klausul terkait ketenagakerjaan.

Pansus 2 DPRD Kaltara secara aktif memperjuangkan agar perusahaan yang berinvestasi di wilayah ini memiliki kewajiban untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dan menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi masyarakat setempat.

Namun, Kemendagri memberikan catatan penting mengenai ketentuan ini, menekankan perlunya menjaga harmonisasi dengan asas-asas ketenagakerjaan nasional, seperti keadilan, kesetaraan, dan kebebasan memilih pekerjaan.

Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi benturan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Kami memahami kehati-hatian Kemendagri. Namun, semangat keberpihakan pada tenaga kerja lokal tetap menjadi komitmen utama kami dalam merumuskan Raperda ini,” tambah Nasir, menunjukkan dedikasi DPRD Kaltara terhadap kesejahteraan warga setempat.

Dua Raperda sebagai Tonggak Pembangunan Berbasis Potensi Lokal

Muhammad Nasir kembali menekankan urgensi tinggi dari kedua Raperda ini. Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan akan membuka ruang yang lebih luas bagi pertumbuhan sektor-sektor baru yang digerakkan oleh kreativitas generasi muda, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta komunitas seni dan budaya di Kaltara.

Ini merupakan langkah strategis untuk mendiversifikasi ekonomi daerah dan menciptakan peluang baru.

Sementara itu, Raperda Penanaman Modal akan menjadi dasar hukum yang krusial untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kalimantan Utara.

Lebih dari itu, Raperda ini juga dirancang untuk memastikan bahwa setiap investasi yang masuk mampu memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat lokal, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

“Kami sangat berharap kedua Raperda ini akan menjadi tonggak penting dalam mendorong pembangunan daerah yang berbasis potensi lokal dan berpihak pada rakyat,” pungkas Nasir.

Setelah proses penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi Kemendagri, kedua Raperda ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPRD Kaltara untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah yang berlaku. (Dzulviqor)

Exit mobile version