NUNUKAN – Seorang dokter gigi berinisial FD (37) dan staf kantor kelurahan berinisial NB (43) ditangkap Polisi atas dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 0,09 gram, Senin (11/3/2024) pekan lalu.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu. Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, penangkapan terhadap dua orang berstatus aparatur sipil negara (ASN) tersebut, dilakukan di Jalan Angkasa, RT. 010, Kelurahan Nunukan Timur, Kalimantan Utara.
‘’Narkoba disinpan dalam saku motor Suzuki Glads warna hitam putih milik dokter FD. Menurut pengakuan, narkoba tersebut akan dikonsumsi secara pribadi,’’ ujar Sony, pada Rabu (13/3/2024).
‘’Dia sudah lama pakai (nyabu). Dari pengakuan sejak 2016,’’ bbebenya.
Saat ini, Polisi masih terus mendalami bandar yang memasok narkoba melalui NB.
Dari pengakuan NB, ia mendapat narkoba dari seorang bandar berinisial YA.
‘’Kita masih mendalami, dari mana sabu sabu tersebut didapatkan oleh NB,’’ tegas Sony.
Adapun barang bukti yang disita Polisi dalam kasus ini antara lain, satu bungkus sabu sabu seberat 0,09 gram, satu unit motor Suzuki Glads warna hitam putih, satu unit motor matik Yamaha Mio GT, dua unit ponsel merk Oppo dan Vivo, serta uang tunai tiga ratus ribu rupiah.
‘’Keduanya sudah kita tahan, dan sementara kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika,’’ pungkasnya. (Dzulviqor)