NUNUKAN – Saat akan naik ke atas kapal KM. Thalia rute Nunukan – Pare Pare, seorang pemuda berinisial KM (29) warga Jalan Dusun Paorebbae RW. 02 Desa Wewangriu Kabupaten Luwu Timur, dicokok unit Satreskoba Polres Nunukan, di Terminal Pelabuhan Tunon Taka, Rabu (29/6) lalu.
Saat digeledah, Polisi menemukan tiga bungkus plastik transparan berisi narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 150,31 Gram.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit mengatakan, barang haram tersebut dikemas dalam kotak kaca mata, yang diletakkan dalam tas ransel warna hitam silver.
“Dari pengakuan tersangka, dia disuruh oleh seseorang dengan panggilan Pacik di Tawau Malaysia.,”ujar Lusgi Selasa (5/7).
Dia menambahkan, untuk membawa barang tersebut ke Pare Pare, tersangka diberi upah sebesar empat juta rupiah.
“Nantinya narkoba tersebut akan diterima oleh seseorang yang belum dikenal di Pare Pare,” imbuhnya.
Selain sabu, Polisi juga menyita barang bukti berupa, handphone merk Nokia dan Vivo masing-masing sebanyak satu unit. (Dzulviqor)