Site icon Kabar Nunukan

Dituding Langgar Batas Perairan 7 WNI Ditangkap Polis Marin Malaysia Di Muara Sei ular

Foto Ilustrasi : potret keseharian warga dapil 3 Nunukan, perahu menjadi alat transportasi utama

NUNUKAN – Sebanyak 7 Warga Negara Indonesia (WNI) asal kecamatan Sebuku kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, diamankan Polis Marin Malaysia, karena dituding melewati batas perairan, Rabu (10/2/2021).

Mereka adalah, Bajib Misak, Elvi, Darboy, Serdi, Pangiran Bakumpul, Manggali dan seorang balita berusia 3 tahun.

Penangkapan diketahui saat salah seorang warga bernama Jahari yang sudah menunggu kedatangan mereka di dermaga tradisional Sei Bolong, mendapat pesan singkat dari Darboy yang mengabarkan bahwa mereka ditangkap Polis Marin Malaysia.

‘’Ada SMS masuk dari Darboy yang naik speed bersama 6 orang lain, saya terima sekitar jam 21.00 WITA semalam, mereka ditangkap Polis Marin di muara Sei ular,’’ujar Jahari, Kamis (11/2/2021).

Saat ini, mereka dibawa Polis Marin ke Tawau Malaysia, untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggar batas.

’Info terakhir yang saya dapat sebelum hpnya tidak aktif, mereka dalam penahanan Petugas Pos Walace Bay Malaysia dan langsung dibawa menuju Tawau,’’katanya lagi.

Pejabat Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya (Pensosbud) Konsulat RI di Tawau Malaysia, Emir Faisal membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Saat ini, pihak KRI dan Liaison Officer (LO) di Tawau Malaysia tengah melakukan klarifikasi dan negosiasi untuk pembebasan 7 WNI dimaksud. Termasuk memperjelas kronologis penangkapan.

‘’Kasus ini sedang kami tangani, kita akan lakukan upaya yang terbaik,’’kata Emir.

Sementara itu, LO Polri di Tawau AKBP.Ahmad Fadilan mengatakan, para WNI dibawa ke Tawau dengan sejumlah alasan, yang pertama adalah untuk swab test dan kedua Pasukan Gerakan Am (PGA) Tawau belum memiliki penyidik.

‘’PGA tidak ada badan penyidik, maka diserahkan ke Polisi Daerah Tawau untuk diambil keterangan, dan masih menunggu hasil swab test,’’katanya. (Dzulviqor)

Exit mobile version