Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Dituding Lakukan Pembiaran Terhadap Algaka Calon Gubernur di Tiang PJU, Ini Penjelasan Satpol PP Nunukan

NUNUKAN – Bertebarannya Alat Peraga Kampanye (Algaka) di median jalan protokol di Nunukan, Kalimantan Utara, membuat Satpol PP Nunukan menjadi sorotan.

Masyarakat mempertanyakan sikap diam Satpol PP. Tidak sedikit yang menganggap mereka takut mengambil tindakan, dan bermuara pada pembiaran.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, Edi, menegaskan, pihaknya menunggu surat masuk dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu.

‘’Tidak semua Perda, yang mengampu adalah Satpol PP. Perda perda itu, pengampunya OPD masing masing. Contohnya perda tentang reklame/Baliho, itu pengampunya DLH, bagaimana DLH menjalankan itu,’’ ujar Edi dihubungi, Selasa (19/6/2024).

‘’Maunya ketika ada hambatan, ketika ada hal yang terabaikan, silahkan DLH menyurat ke Pol PP. Sertakan kajiannya bagaimana, indikasi pelanggarannya dimana, baru bersurat ke Pol PP untuk penertiban,’’ jelas Edi.

Ia mengatakan, terkait pemasangan baliho di median jalan, merupakan pelanggaran UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan, juga melanggar Tertib Lingkungan.

Terkait pelanggaran tertib lingkungan ini, pengampunya adalah DLH. Sebaiknya, DLH melakukan pembinaan atau pendekatan dengan pelaku yg memasang.

Setidaknya diberi pengarahan dulu. Jika sudah di beri pengarahan, namun tetap tidak mengindahkan, jalannya adalah bersurat ke Satpol PP untuk upaya penertiban.

Masih kata Edi, Perda nomor 5 tahun 2017 Pasal 16 huruf f terkait dgn Tertib Lingkungan dijelaskan, bahwa setiap orang dilarang untuk memasang, menempel atau menggantungkan benda/barang disepanjang jalur hijau, taman kota, dan RTH lainnya kecuali atas izin pejabat yg berwenang.

‘’Pasal ini mengandung makna, bahwa silahkan DLH memproses dulu dan memberikan edukasi dulu, baru upaya penegakan dan penertiban.  Dan sampai hari ini Satpol PP belum ada permintaan untuk penertiban dari OPD pengampu,’’ tegas Edi.

Baca Juga:  Bawaslu Nunukan Pertanyakan Adanya 3.071 Orang Bukan Penduduk Nunukan, Masuk dalam DPT 2020

Selain itu, pemasangan algaka di median jalan atau trotoar, berkaitan dengan gangguan fungsi jalan.

Dalam UU Nomor 22 LLAJ Tahun 2009 pasal 28 ayat 1, diatur, ‘setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan,’.

Ada juga dalam UU jalan Nomor 38 pasal 63 ayat 1 atau ayat 3 juga disebutkan redaksi yang sama.

‘’Ada Perda reklame. Baliho termasuk reklame, kami sudah koordinasi dengan KPU, Bawaslu, Kesbangpol, saat ini belum masuk tahapan penetapan calon, sehingga 3 instansi itu belum bisa menyentuh itu,’’ kata Edi lagi.

Menurut Edi, baliho yang sedang menjadi sorotan masyarakat tersebut, sudah mengarah pada sosialisasi atau kampanye.

‘’Itu sudah mengajak sifatnya, entah bentuknya selamat datang jenderalkah, atau apa, pokoknya sifatnya mengajak, yang bentuknya sosialisasi atau kampanye,’’ tegasnya.

Kendati belum melakukan penertiban secara menyeluruh, sebagian algaka tersebut telah dicopot.

‘’Kalau yang kami tertibkan di TVRI, itu mediannya sempit, sedangkan balihonya lebih lebar. Maka kasi serukan ke pemasangnya untuk dicabut dan dipatuhi. Untuk di sejumlah median jalan lain seperti Jamaker atau sepanjang median jalan menuju Kantor Bupati, kami menunggu menunggu permohonan masuk OPD pengampu,’’ kata Edi. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...