NUNUKAN – Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Kalimantan Utara, Danang Seno Bintoro, mengumumkan bakal melakukan lelang terhadap dua mobil Malaysia, yang ditemukan di tengah perkebunan Kelapa Sawit Pulau Sebatik, pada pertengahan 2023 lalu.
‘’Kita sudah usulkan untuk lelang ke KPKNL, kita masih menunggu persetujuan KPNL,’ ’ujar Danang, Sabtu (30/3/2024).
Danang menjelaskan, keputusan lelang diambil menimbang mobil tersebut, masuk kategori bekas.
Setelah Bea Cukai Nunukan menerima persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lelang akan dibuka untuk umum.
Danang juga mempersilahkan semua yang berkeinginan untuk menawar dan memiliki dua mobil dimaksud, untuk mengikuti lelang.
‘’Sementara karena belum ada jawaban dari KPKNL, kita belum tahu berapa kisaran harga, dan kapan lelangnya. Kita masih menunggu,’’ ujarnya lagi.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua unit mobil tanpa dokumen kepemilikan/bodong, yang berada di area perkebunan sawit wilayah perbatasan RI–Malaysia, di Pulau Sebatik.
Kedua mobil tersebut adalah Toyota Prado EX 3.0 Turbo 1991 warna biru dongker dan mobil Toyota jenis Land Cruiser tahun 1999, warna putih tulang.
Kedua mobil bodong tersebut, sempat dipajang dalam acara penyelesaian barang yang menjadi milik negara (pemusnahan dan hibah), hasil penindakan KPPBC Nunukan, pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Danang, menegaskan, meski teronggok di tengah perkebunan kelapa sawit warga, kedua mobil dimaksud dalam keadaan normal dan bisa dioperasikan.
“Menurut informasi masyarakat setempat, kedua mobil dengan pelat nomor Malaysia tersebut biasa digunakan untuk mengangkut hasil panen kelapa sawit,” ujar Danang saat itu.
Kedua mobil bodong tersebut kini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Sebenarnya, lanjut dia, pasca menenukan mobil tersebut, KPPBC Nunukan sudah memberikan tenggat waktu hingga 90 hari agar pemilik datang ke Kantor Bea Cukai Nunukan, dengan menyertakan bukti kepemilikan. Sekaligus melampirkan nota pembelian barang secara impor.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada seorangpun datang dan mengakui mobil tersebut.
“Kondisi kedua mobil, terbukti tanpa legalitas impor, dan melanggar peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2016,’’ jelas Danang.
Ia menambahkan, impor mobil bekas sebagai pemenuhan kepentingan pribadi, dilarang di wilayah Indonesia.
Kendati demikian, ketentuan impor mobil bekas diperbolehkan, selama perusahaan importir mampu memenuhi persyaratan impor, sebagaimana peraturan yang berlaku. (Dzulviqor)