Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Direktur RSUD Nunukan Jadi Korban Penggelapan, Kerugian Mencapai Rp. 80 Juta

NUNUKAN – Direktur RSUD Nunukan, dr. Dulman, dikabarkan menjadi korban penggelapan oleh EK (24), warga Jalan Sei Fatimah, Desa Binusan, Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan IPTU. Lusgi Simanungkalit mengatakan EK, merupakan buruh bangunan yang dipercaya mengurus kebutuhan material untuk proyek pembangunan rumah dr. Dulman.

‘’Korban mempercayakan teknis pengambilan material bangunan kepada pelaku dengan cara menghubungkannya dengan toko material. Kepercayaan itu disalah gunakan oleh EK,’’ ujarnya, Jumat (12/8).

Menurut Lusgi, dugaan penggelapan terjadi sekitar awal Januari 2022, dan dilaporkan Rabu (10/8/2022) lalu.

Dalam laporannya, Dulman mengaku jarang melakukan pengecekan hingga pekerjaan bangunan selesai.

Sebab, kesibukannya sebagai dokter membuat waktunya lebih banyak dihabiskan di RSUD.

‘’Awal Agustus, ketika korban melakukan pengecekan nota pengambilan material di toko bangunan, ia terkejut melihat pengambilan barang yang terlalu banyak,’’ lanjut Lusgi.

Dalam nota pembelian, tertulis pengambilan seng spandek sebanyak 800 lembar.

Sementara korban hanya menggunakan material dimaksud dalam jumlah yang tidak banyak.

Selain itu, masih terdapat beberapa item material lain yang diduga di mark up oleh pelaku.

‘’Hanya EK yang memiliki akses untuk pengambilan material di toko bangunan. Dengan bukti struk pembelian tersebut, diduga kuat EK melakukan penggelapan. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 80 juta,’’ jelasnya.

Lusgi melanjutkan, korban melaporkan kasus ini ke Polisi, karena keberadaan pelaku sulit ditemukan saat dicari oleh korban.

Tak lama kemudian, EK ditemukan di sebuah rumah kost di Jalan Sei Fatimah Nunukan Barat.

Saat itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari hasil perbuatannya menggelapkan material bangunan milik korban.

Adaoun barang bukti yang diamankan, yaitu, uang tunai Rp. 6 juta, 1 unit handphone Samsung A 20, 197 lembar seng spandek, dan 4 lembar terpal.

Baca Juga:  Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu Sabu di Balikpapan, Polisi Amankan Dua Pasang Suami Istri Pemain Narkoba Asal Tarakan

‘’EK disangkakan pasal 374 KUHP, subsider pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan,’’ kata Lusgi. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.