NUNUKAN – Pelaku pembakaran mobil di Jalan Pahlawan (Gang Pak Jana) RT. 17 Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akan segera menjalani rehabilitasi, di Rumah Sakit Jiwa kota Tarakan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Ariyani, menuturkan, pria berinisial D tersebut, adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
‘’Kasus yang dilakukan D bukan kali pertama. Dinsos sudah pernah melakukan penanganan dan juga mengirimnya untuk berobat ke Tarakan. Dan tindak lanjut kami juga akan sama. Kembali mengirimnya untuk menjalani pengobatan,’’ ujarnya, Selasa (14/11/2023).
Pada kasus sebelumnya, sekitar tahun 2019, D juga membakar sebuah mobil di Jalan Pahlawan.
Korban yang mengenal D sebagai orang dengan kondisi khusus, tidak mempermasalahkan perbuatannya, dan menginginkan ada penanganan terhadap D, agar kejadian tersebut tidak menimpa warga lain.
Ketika itu, D menjalani pengobatan di RSJ Tarakan, dan dinyatakan pulih. Sayangnya, ada sebuah keadaan dimana D terlibat laka lantas, dan kepalanya mengalami benturan cukup parah.
‘’Pihak keluarga sudah kami mintai keterangan perihal perbuatan D. Dari cerita mereka, memang kemarin sembuh, tapi sekitar setahun lalu, D ditabrak orang dan kepalanya terbentur. Itu yang membuat D kembali ke keadaan sebelumnya, yang butuh perawatan khusus,’’ jelasnya.
Pada prinsipnya, pihak keluarga D, juga sudah menandatangani kesepakatan untuk bertanggung jawab dan memperhatikan keadaan D.
Kendati demikian, D yang tak bisa diam di rumah, selalu keluyuran, dan lebih suka membawa bantal untuk tidur di jalanan.
Sementara ini, untuk mengantisipasi hal hal tak diinginkan, D dititip di Mapolsek Nunukan Kota, sebelum dikirim ke RSJ Tarakan.
Faridah, menambahkan, ada dua hal yang menjadi catatan dari kasus D. Kondisi kejiwaan D menjadikan penanganan terhadapnya dilematis.
Meski ada surat dokter RSJ Tarakan yang menyatakan D sudah pulih, tapi dengan kejadian yang membuatnya kembali ke keadaan semula, menjadikan Pemkab Nunukan, lagi lagi mengalami dilema.
‘’Jadi memang butuh pembahasan serius. Ada tindakan mengarah pidana, sementara kondisi pelakunya tidak bisa dikenakan hukuman. Semoga setelah dikirim untuk perawatan jiwa nanti, keluarganya memberikan perhatian, sehingga tidak perlu lagi terjadi hal yang sama,’’ kata dia. (Dzulviqor)