Site icon Kabar Nunukan

Dinas ESDM Kaltara Dorong Warga Gunakan PLTS Atap untuk Hemat Tagihan Listrik

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengintensifkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di sektor rumah tangga. Program ini dinilai mampu menekan biaya listrik sekaligus mendukung percepatan transisi energi bersih di daerah.

Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Azis, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan komitmen pemerintah daerah untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

“Pemanfaatan PLTS atap menawarkan potensi penghematan listrik yang signifikan bagi masyarakat,” ujar Azis, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, efisiensi penggunaan PLTS atap didukung oleh penerapan mekanisme KWH Ekspor-Impor (KWExim) yang dikelola oleh PLN. Pada siang hari, energi listrik yang dihasilkan panel surya dapat langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga. Jika terjadi kelebihan produksi, energi tersebut akan diekspor ke jaringan PLN dan tercatat sebagai kredit listrik.

Sebaliknya, pada malam hari atau saat produksi listrik dari panel surya menurun, rumah tangga akan mengimpor listrik dari PLN. “Dengan sistem ini, masyarakat hanya membayar selisih listrik yang diimpor dari PLN, sehingga tagihan listrik bisa lebih hemat,” jelas Azis.

Meski memberikan banyak manfaat, masyarakat diimbau untuk memperhatikan sejumlah aspek teknis sebelum memasang PLTS atap. Di antaranya, memastikan kondisi dan struktur atap rumah cukup kuat untuk menopang panel surya, mengingat satu modul panel memiliki berat sekitar 20 kilogram.

Selain itu, calon pengguna juga diwajibkan berkonsultasi dengan PLN terkait kapasitas daya listrik rumah. PLN akan melakukan perhitungan daya yang dapat dipasang berdasarkan luasan atap dan daya terpasang pada rekening listrik pelanggan.

Azis menambahkan, proses pemasangan dan penyambungan PLTS ke sistem kelistrikan harus dilakukan oleh PLN karena berkaitan dengan penerapan skema KWExim serta penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Terkait regulasi, ia menyebutkan hingga kini belum ada peraturan daerah khusus mengenai PLTS atap. Pemerintah daerah memilih fokus pada implementasi di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, sejalan dengan kebijakan nasional percepatan transisi energi.

“Yang paling penting adalah kesesuaian konsep dengan kondisi rumah masyarakat, terutama struktur atap, agar pemanfaatan PLTS atap berjalan optimal dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (adv)

Exit mobile version