NUNUKAN – Sidang lanjutan kasus meninggalnya narapidana (napi) narkoba, bernama Syamsuddin alias Cunding, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, dan menghadirkan Kadek Candra petugas klinik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (12/10/2023).
Dalam kesaksiannya, Kadek menuturkan alur pemeriksaan kesehatan bagi napi yang membutuhkan pengobatan. Klinik lapas tidak melakukan pengecekan kesehatan ke setiap napi, melainkan melayani pasien yang datang memeriksakan diri.
“Saya baru pertama kali ketemu korban (Cunding) pada 21 Juni 2023, saat dikabari keluarganya bahwa korban sakit dan diminta untuk diperiksa. Saat saya periksa, kondisi tungkai kaki korban mengalami pembengkakan kudim,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menurut Kadek, saat memeriksakan diri ke klinik, kaki korban mengalami pembengkakan, dan mengeluh nyeri ulu hati serta muntah-muntah dalam lima hari terakhir.
Atas keluhan tersebut, Kadek berinisiatif mendampingi korban untuk mendapatkan tindakan medis di Puskesmas.
“Korban menjalani proses pemeriksaan laboratorium, hasilnya protein urine positif, dengan analisa terdapat gangguan ginjal, dan pasien di rujuk ke RSUD Nunukan,” jelasnya.
Berselang empat hari kemudian, atau pada 24/6/2023, kondisi pasien memburuk, dan disarankan untuk dilakukan cuci darah.
Ketika itu pihak keluarga masih menunggu persetujuan dari istri korban yang sedang dalam perjalanan dari Sulawesi Selatan.
Karena kondisi yang semakin menurun, pasien kemudian dipindahkan ke ruang ICU RSUD Nunukan.
“Dan siang harinya di tanggal 24 Juni 2023 itu, kami pihak Lapas mendapat kabar korban meninggal dunia,” sebutnya.
Kadek yang hanya merupakan saksi fakta, sebatas menuturkan tindakan medis dan kewajibannya sebagai perawat klinik.
Sidang selanjutnya, dijadwalkan digelar Selasa 17 Oktober 2023. JPU akan menghadirkan istri korban sebagai saksi, juga saksi ahli dalam persidangan dimaksud.
Demikian juga dengan Penasehat Hukum Terdakwa, Alex Chandra, akan menghadirkan saksi meringankan.
Sebagaimana diketahui, seorang narapidana di Lapas Nunukan, Kaltara, Syamsuddin alias Cunding (40), meninggal dalam perawatan RSUD Nunukan, Sabtu (24/6/2023) siang.
Pihak keluarga mengklaim menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Syamsuddin dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Laporan tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (29/6/2023), Polisi menetapkan petugas KPLP Lapas Nunukan, Muhammad Miftahuddin, sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap Syamsuddin.
Polisi mengantongi bukti yang cukup, antara lain rekaman CCTV, keterangan saksi mata, dan pengakuan langsung dari oknum KPLP tersebut. (Dzulviqor)