NUNUKAN – Sebanyak 6 tempat karaoke, warung kopi dan rumah bilyar di Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dibubarkan aparat gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP.
Pembubaran dilakukan karena sudah melewati batas jam malam yang telah ditentukan oleh SE Bupati Nunukan No. 02 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan mulai tanggal 26 Januari sampai 08 Februari 2021.
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu.Muhammad Khomaini mengatakan, pembubaran dilakukan, Sabtu, 30 Januari 2021 sekira pukul 21.30 WITA.
‘’Kita punya dasar Maklumat Kapolri juga, dan kita bubarkan dengan cara humanis sehingga tidak ditemukan adanya pengunjung ataupun pemilik kafe yang keberatan,’’ujarnya, Minggu (31/1/2021).
6 lokasi yang dibubarkan masing-masing, kafe Ambalat, karaoke Bliah Vista, kafe Coffin, kafe Daeng Coffe, Tempat Hiburan Biliar City dan kafe Look Coffe.
‘’Personel memberikan peringatan kepada para pemilik dan pengelola kafe agar dapat mentaati surat edaran Bupati Nunukan dan Maklumat Kapolri, semua dibubarkan di atas pukul 22.00 WITA’’ katanya.
Belum ada upaya penutupan bagi sejumlah kafe dan tempat hiburan pelanggar prokes.
‘’Semua beralasan tidak tahu ada SE Bupati itu, tapi kita bubarkan karena keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, kalau penutupan kita kembalikan ke Pemda sebagai leading sektor,’’kata Khomaini. (Dzulviqor)
