NUNUKAN – Seorang warga Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, berinisial JM melaporkan KPU Nunukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Waktu pemilihan PPS di Sebatik Timur, KPU meminta PPK mewawancarai PPS tanpa memberikan Bimtek sebelumnya. Selain itu, kegiatan yang seharusnya diumumkan tersebut, dilakukan tanpa pemberitahuan ke masyarakat luas,” ujar JM, saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Menurut pelapor, sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 3 tahun 2020, KPU wajib memberikan keterangan resmi tentang kebijakan kegiatan KPU.
Meski terkesan sepele, harus diakui, terdapat rangkaian kegiatan yang hilang dalam sistem perekrutan tenaga ad hoc dimaksud.
Imbasnya, kredibilitas PPS yang terpilih layak dipertanyakan.
“Ketika ada mekanisme yang hilang, hasil dari perekrutan tersebut tidak profesional,” imbuhnya.
Jika tenaga ad hoc pemilu tidak profesional, imbasnya tentu akan meluas, dimana bakal ada praktik korupsi kolusi nepotisme dalam sistem pemerintahan terpilih.
Sejauh ini, laporan tersebut juga telah diproses oleh Bawaslu Nunukan. Selanjutnya laporan akan sampai di tangan DKPP.
‘’Sebagai masyarakat yang peduli dengan sistem pemilihan dan kualitas pemimpin yang baik, maka laporan ini kami layangkan sebagai teguran dan kepedulian kami terhadap penyelenggara Pemilu,’’ kata JM. (Dzulviqor)