Site icon Kabar Nunukan

Diduga Korupsi DD dan ADD Sejak 2017, Sekdes dan Dua Kepala Desa Samaenre Semaja Ditetapkan Tersangka

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan, menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan.

Tiga oramg tersangka dimaksud yakni, Sekretaris Desa, Mariam Laode, Kepala Desa periode 2017 – 2018, Farida Binti Andi Haseng, serta mantan Pj. Kepala Desa 2019, Agus Salim.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuty mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) yang anggarannya bersumber dari ADD Samaenre tahun anggaran 2019, tidak selesai dikerjakan.

‘’Kita telusuri dan kita menemukan kejanggalan, kegiatan itu sama sekali tidak ada LPJ-nya. Kita telusuri lebih jauh, ternyata pola yang sama dilakukan pada alokasi DD dan ADD tahun 2017 dan 2018,’’ ujarnya, Senin (14/2/2022).

Ricky menambahkan, kasus ini juga menjadi temuan Inspektorat Nunukan.

Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, kerugian Negara berjumlah  Rp. 1.119.020.710.

Dengan rincian :
1. Tahun 2017 Rp.177.563.500.
2. Tahun 2018 Rp. 196.587.310.
3. Tahun 2019 Rp. 744.869.900.

‘’Minggu depan kita jadwalkan tahap dua. Saat itu kita akan melakukan penahanan pada para tersangka. Posisi mereka berada di pedalaman dan kita harus memikirkan kelancaran sidang juga,’’ katanya. (Dzulviqor)

Exit mobile version