NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebuku, mengamankan seorang oknum honorer di Dinas Pemadam Kebakaran, berinisial YH (33), warga RT 001 Desa Kunyit, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, akibat kepemilikan 7 paket sabu-sabu siap edar, Senin (10/10) lalu.
Kapolsek Sebuku, IPTU. Siswandoyo, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.
‘’Kami temukan narkotika jenis sabu sabu sebanyak tujuh bungkus dalam wadah plastik berbentuk tabung warna hitam, disimpan di rumahnya,’’ ujarnya, Minggu (16/10).
Dari interogasi yang dilakukan Polisi, YH mengaku barang miliknya tersebut akan diedarkan di wilayah Sebuku.
Dalam kasus ini, barang bukti berupa 7 paket sabu sabu, dan 1 unit handphone Nokia warna hitam, diamankan.
Kendati berhasil mengamankan YH, polisi terus bergerak melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan YH yang lain.
Hasilnya, Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AS (21) di Desa Kekayap Kecamatan Sebuku.
Dari tangan AS, Polisi mengamankan 1 paket sabu sabu seberat 47,4 gram, yang dikemas menggunakan plastik kemasan snack Apollo strawberry warna merah, dan dimasukkan dalam kotak minuman Green Tea.
‘’AS mengaku mendapat paket kiriman kotak minuman Grean Tea dari BD. Narkoba tersebut akan dibawa ke seseorang bernama PR, yang beralamat di pondok kebun Desa Kekayap Kecamatan Sebuku,’’ lanjutnya.
Polisi mengamankan AS dan BD, 1 unit Hp dan 1 unit sepeda motor Jupiter Z warna biru dalam kasus ini, dan masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Polisi menyangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) uu Narkotika nomor 39 tahun 2009 terhadap YH. Sementara untuk AS dan BD, dijerat dengan pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 39 tahun 2009. (Dzulviqor).