NUNUKAN – Mengangkut lima orang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), seorang warga Kanduangan, RT. 03, desa Sekaduyan Taka, Nunukan, berinisial MS (21) diamankan polisi, Sabtu (4/2) kemarin.
‘’Penumpang didalam mobil, diduga hendak diselundupkan ke Malaysia,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan dikonfirmasi, Minggu (5/2).
Lima orang penumpang dimaksud berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepada petugas mereka mengaku, dimintai uang sebanyak lima ratus hingga tujuh ratus lima puluh Ringgit Malaysia, sebagai ongkos angkut menuju Malaysia melalui jalur ilegal.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan membawa MS ke rumahnya.
‘’Kami kembali mendapati lima orang lain termasuk satu anak anak di rumah pelaku. Mereka juga diduga hendak diselundupkan secara illegal ke Malaysia,’’ imbuhnya.
Selanjutnya, pelaku dan semua CPMI tersebut dibawavke Polsek Nunukan untuk penyelidikan.
Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 120 Ayat (2) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
‘’Kita masih lakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini,’’ kata Sony. (Dzulviqor)