Site icon Kabar Nunukan

Desa Sei Limau Pulau Sebatik Ditunjuk KPK Sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi di Perbatasan RI – Malaysia

NUNUKAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Desa Sungai Limau di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, sebagai salah satu desa anti korupsi 2023, bersama 22 Desa lain di seluruh Nusantara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Nunukan, Helmi Pudaslikar, mengatakan, penunjukan tersebut, tertuang dalam surat pemberitahuan dari KPK Nomor B/1752/DKM.01.02/80-84/04/2023 tentang pemberitahuan hasil observasi Desa Anti Korupsi Tahun 2023.

‘’Dari empat Desa di Kaltara yang diusulkan, yakni Desa Maspul, Desa Sungai Nyamuk dan Desa Sungai Limau, di Pulau Sebatik, dan Desa Pulau Sapi di Kabupaten Malinau, KPK memilih Sungai Limau sebagai desa percontohan anti korupsi,’’ ujarnya, Selasa (25/4/2023).

Lanjut Helmi, untuk menjadi desa anti korupsi harus memenuhi lima indikator yang dipersyaratkan oleh KPK, antara lain ;

1. Penguatan tata laksana desa.

2. Memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mengarah pada penguatan pondasi dan antisipasi penyelewengan alokasi APB-Des, DD maupun ADD.

3. Penguatan sistem pelayanan publik.

4. Penguatan partisipasi masyarakat.

5. Memiliki kebijakan yang mampu menekan praktik tercela dalam pelayanan maupun penggunaan anggaran.

‘’Di Sungai Limau, kemajemukan Desa dengan banyak suku, ras dan agama, justru menjadikan Desa tersebut kaya akan khazanah dan menghargai perbedaan. Masing masing pemuka agama, memberikan suntikan moral anti korupsi dalam setiap ceramah dan kegiatan keagamaan di mimbar mimbar rumah ibadah. Itu dipraktekkan dan menjadi salah satu alasan mengapa Sungai Limau menjadi pilihan KPK,’’ urai Helmi.

Selain itu, Desa Sungai Limau tak segan berkunjung ke desa desa lain, melakukan studi banding, dan mengadopsi program program yang sekiranya menjadi perbaikan dan penguatan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan alokasi keuangan.

Saat ini, lanjut Helmi, KPK masih melanjutkan tahapan verifikasi dan menelaah semua syarat sebagai Desa anti korupsi.

Nantinya, apabila Sungai Limau lulus dalam kriteria yang diinginkan KPK, DPMPD Nunukan akan mengadopsi sistem pemerintahan Desa Sei Limau, untuk disimulasikan dan diterapkan pada 232 Desa di wilayah perbatasan RI – Malaysia ini.

‘’Tentu saja ketika ada desa percontohan anti korupsi, dan sistemnya dinilai baik oleh KPK sebagai lembaga anti rasuah, kita perlu jadikan itu sebagai contoh bagi desa lain. Namanya desa anti korupsi, tentu tidak ada yang namanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang berpotensi abuse of power di tengah masyarakat,’’ kata Helmi. (Dzulviqor)

Exit mobile version