NUNUKAN – Seorang gadis 19 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku telah menjadi budak nafsu suami kakaknya,inisial SYA (36), sejak 2019.
Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri angkat bicara tentang kisah kelamnya pada istri pelaku, inisial N (28) yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.
‘’Korban tinggal dengan keluarga kakaknya. Karena satu atap itulah, maka memudahkan pelaku untuk melancarkan aksi mesumnya,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Sabtu (11/5/2024).
Siswati menuturkan, aksi mesum pelaku, pertama kali terjadi saat korban baru menginjak usia 13 tahun.
Semua tindakan asusila tersebut, dilakukan pelaku saat istrinya pergi bekerja mengikat bibit rumput laut.
Pada peristiwa pertama, korban yang masih bocah, berontak sekuat tenaga dan berteriak melakukan perlawanan.
Namun tubuh mungilnya tidak mampu mengalahkan kakak iparnya, sehingga ia menjadi korban nafsu.
‘’Pelaku mengancam korban dengan kalimat yang membuat korban tidak berani melawan, dan merasa takut jika kakaknya mengetahui kejadian tersebut,’’ kata Siswati.
Kondisi ketakutan dan diamnya korban, dimanfaatkan pelaku untuk terus menjadikan gadis kecil malang tersebut sebagai budak nafsunya.
Tak terhitung lagi berapa kali si pelaku melampiaskan hasratnya pada adik iparnya.
Terakhir kali, perbuatan bejat tersebut, dilakukan pada Kamis (9/5/2024), di siang hari bolong.
‘’Perbuatan pelaku selalu dilakukan dengan kekerasan dan dibawah ancaman,’’ kata Siswati.
Mendapat laporan dari korban dan istri pelaku, polisi bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku mengakui semua perbuatannya, dan tidak membantah melakukan aksinya berkali kali selama 6 tahun.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, baju lengan panjang warna biru bergaris dan baju warna merah milik korban.
‘’Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,’’ kata Siswati. (Dzulviqor)