Site icon Kabar Nunukan

Datangkan Ratusan Miras Ilegal Asal Malaysia dan Diedarkan Untuk Persiapan Nataru, Dua Warga Nunukan Diamankan

NUNUKAN – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Nunukan, mengamankan dua orang terduga pemilik dan pemasok minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia, Kamis (8/12) malam.

Dua orang terduga pelaku, yakni, MF (27), dam SU (53) warga Jalan Manunggal Bhakti, Nunukan Timur.

Kapolsek Nunukan, IPTU. Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, pelaku diduga melakukan usaha penjualan miras, tanpa izin edar, SITU/SIUP.

‘’Miras asal Malaysia didatangkan secara ilegal, lalu dipasok ke sejumlah warung di Nunukan untuk dijual jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023,’’ ujarnya, Jumat (9/12).

Pengungkapan berawal dari patroli kamtibmas yang digelar guna mengantisipasi kerawanan dan menjaga kondusifitas keamanan wilayah hukum Polres Nunukan, jelang Natal 2022 dan Tahun baru 2023.

Dalam patroli dimaksud, petugas mendeteksi sebuah rumah di Jalan Teuku Umar, RT 13, Nunukan Tengah yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan miras.

“Polisi mengamankan MF dan menginterogasi untuk melakukan pengembangan,” imbuhnya.

Lanjut Sony, pelaku MF menunjukkan lokasi penyimpanan lain, yaitu di sebuah rumah milik SU, di Jalan Manunggal Bhakti.

‘’Dari dua lokasi, kita amankan 300 botol miras ilegal merk Black Jack dan Labour 5, asal Malaysia. Dari rumah MF, kita amankan 120 botol, sementara dari rumah SU kita amankan 180 botol lainnya,’’ urainya.

Kata Sony, pelaku dalam aksinya sengaja mendatangkan miras ilegal secara berkala dari Malaysia, untuk diecer ke pelanggannya.

Adapun harga jual yang mereka patok berkisar Rp. 120.000 himgga Rp. 150.000 per botol.

‘’Mereka mulai memasok miras ilegal sejak awal Desember 2022, dan sengaja dimasukkan ke Nunukan untuk persiapan perayaan Nataru,’’ tegas Sony.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 142 Jo pasal 91 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan “atau” pasal 20 ayat (1) Jo pasal 13 ayat (1) Perda Kabupaten Nunukan nomor 32 tahun 2003 tentang minuman beralkohol. (Dzulviqor)

Exit mobile version