NUNUKAN – Polisi menahan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (31), warga Jalan Ahmad Yani (Kampung Rel) Nunukan Tengah, Kalimantan Utara, pelaku pencurian uang dan perhiasan emas.
‘’Pelaku merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama (Pencurian). Pada tahun 2021, ia divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Nunukan,” ujar Kapolsek Nunukan Kota, IPDA. Disko Barasa, Sabtu, (16/9/2023).
Kata Barasa, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban bernama Haliyani (32) warga jalan KH. Agus Salim, Nunukan Barat, yang mengaku kehilangan tiga cincin emas seharga Rp. 3,5 juta, uang 150 Ringgit, 45 Dollar Amerika dan 100 Peso (mata uang Filipina). Total kerugian korban berkisar Rp. 4.218.000.
‘’Kita lakukan pengecekan CCTV dan penyelidikan di sekitar TKP. Didapatkan identitas pelakunya, seorang perempuan yang ternyata tidak asing karena sering melakukan tindak pencurian, yaitu saudari S, yang juga seorang residivis kasus pencurian,’’ jelasnya.
Polisi melakukan pengejaran. Hingga berhasil mencegat S saat hendak kabur menyeberang ke Pulau Sebatik.
Dari penggeledahan tubuh S, Polisi menemukan barang milik korban yang dilaporkan hilang.
‘’S mengakui melakukan pencurian. Uang Ringgit, telah dihabiskan untuk membeli makananan dan keperluan lain dirumahnya. S kita sangkakan Pasal 362 KUH Pidana,’’ tutupnya. (Dzulviqor)