NUNUKAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh sopir truk berinisial SU, warga Jalan Angkasa, Gang Mandor Beddu, RT 10 Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolsek KSKP Nunukan, Ipda Ryanto, mengungkapkan, pelaku sudah lama mengincar motor MX king warna hijau toska, dengan Nomor Polisi KU 3826 NC, milik tetangganya sendiri.
‘’Akhir Januari 2023, pelaku mencuri kunci motor yang menempel di motor MX king yang diparkir dirumah korban. Kemudian pada Jumat 03 Februari sekitar jam 04.30 wita, ia mencuri motor tersebut, dengan menggunakan kunci kontak yang sebelumnya telah dia curi,’’ ujarnya, Selasa (7/2/2023).
Berhasil mencuri motor incarannya, pelaku kemudian melepas pelat nomor kendaraan, lalu membuangnya ke semak-semak di Jalan Persemaian gang Kampung Pisang, Nunukan Barat.
Selama dalam penguasaannya, motor curian tersebut, disimpan di semak semak yang ada di Jalan Lingkar, dekat Pesantren Hidayatullah, Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.
‘’Kita lakukan profiling pelaku, dan mendapati bahwa pelaku merupakan tetangga korban, dan pernah tersangkut kasus pidana. Pelaku merupakan residivis kasus ilegal logging pada 2018,’’ imbuh Ryanto.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp. 28.365.000.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, masing-masing, 1 unit motor MX King warna hijau toska, dan dua buah pelat nomor Polisi.
‘’Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,’’ kata Ryanto. (Dzulviqor)