Site icon Kabar Nunukan

Cekcok Dengan Pemilik, Karyawan Salon Haji Sopi Bawa Kabur Hanphone dan Sepeda Motor

NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, membekuk SAP (22) warga Jalan Yos Sudarso, RT 02, Desa Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, karena membawa kabur handphone dan sepeda motor majikan di salon tempatnya bekerja, pada Selasa (12/7) lalu.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit menceritakan kasus ini berawal dari laporan kehilangan dari korban bernama Sopian Abu Bakar yang akrab disapa Haji Sopi.

‘’Pelaku kabur setelah cekcok dengan pemilik salon. Ia ditegur karena mulai malas bekerja. Dari situlah, pelaku berinisiatif kabur membawa hanphone dan motor korban,’’ ujar Lusgi, Selasa (19/7).

Awal bekerja sebagai karyawan salon semua berjalan normal.

Sebagai majikan, Haji Sopi juga cukup pengertian dengan karyawannya, bahkan dia meminjamkan sebuah handphone agar pelaku mudah berkomunikasi dan bisa dihubungi ketika salonnya sedang membutuhkan tenaga pelaku.

‘’Tapi baru sebulan bekerja, pelaku terlihat malas, dan memicu pertengkaran mulut antara keduanya. Dan berujung pelaku pergi pada 9 Juli 2022 lalu,’’ imbuhnya.

Haji Sopi yang tidak terima motornya dibawa kabur pelaku, akhirnya mendatangi Polres Nunukan membuat laporan kehilangan.

Kemudian, Polisi segera mengejar dan memburu pelaku, sampai pada Minggu 10 Juli 2022, motor yang diambil pelaku ditemukan di sebuah rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Nunukan Tengah.

Namun, pelaku tidak ditemukan di rumah kos dimaksud, lalu Polisi mengendus keberadaan pelaku berada di Kampung 1 Kota Tarakan.

‘’Kita lakukan koordinasi dengan Satreskrim Kota Tarakan, dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan pada Selasa 12 Juli 2022,’’ kata Lusgi.

Selanjutnya, Polisi mengamankan barang bukti kejahatan, berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Xeon GT 125 dengan Nomor Polisi KU 2887 NU, dan 1 unit handphone merk Vivo Y33t warna starry gold.

Menurut Lusgi, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21.400.000.

‘’Polisi menyangkakan Pasal 362 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,’’ kata Lusgi. (Dzulviqor)

Exit mobile version