JAKARTA – Konflik lahan antara warga Kabupaten Tanah Tidung, Kalimantan Utara, bernama Haris, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mandiri Inti Perkasa (MIP) memasuki babak baru. Haris mendatangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta pada Senin (8/12/2025) untuk mencari kejelasan dan keadilan atas lahan seluas dua puluh hektare yang diklaim telah dimanfaatkan perusahaan tanpa pelunasan pembayaran yang dijanjikan.
Haris mengungkapkan, upaya mencari kepastian penyelesaian sengketa di Kementerian ESDM tidak berjalan mulus. Ia sempat ditolak di Subkoordinasi Fasilitasi Perselisihan dan Tenaga Kerja dengan alasan pejabat terkait sedang tidak di tempat.
Setelah menunggu lama, Haris akhirnya diterima, namun hanya di lobi dan tanpa penjelasan jelas mengenai tindak lanjut, membuatnya merasa kecewa.
Haris menuntut kejelasan hak atas lahan yang telah diolah PT MIP sejak sekitar satu dekade lalu.
“Jadi kedatangan kami ke Kementerian ESDM untuk meminta keadilan atas lahan milik kami yang sudah dikerjakan oleh PT MIP, tetapi pembayarannya tidak kunjung dilunasi,” ujar Haris.
Ia menambahkan, kesepakatan ganti rugi sebelumnya telah dibahas dalam hearing bersama DPRD setempat dan ditetapkan sebesar Rp200 juta per hektare untuk total lahan seluas dua puluh hektare. Artinya, total nilai ganti rugi adalah Rp4 miliar.
Namun, Haris menuturkan, dari sekitar sepuluh hektare lahan di Blok B yang sudah dikerjakan perusahaan, ia baru menerima uang muka sekitar Rp2,1 juta, jauh dari nilai yang seharusnya mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Di sini kami menuntut keadilan kepada PT MIP agar melanjutkan pembayaran sesuai MoU dan kesepakatan yang telah dibahas waktu hearing bersama DPRD sebelumnya,” tegasnya.
Haris mengungkapkan bahwa surat pengaduan terkait kasus ini telah masuk ke Kementerian ESDM sejak 19 November 2025, namun baru didisposisi pada 28 November dan hingga 8 Desember belum mendapatkan tanggapan atau tindakan nyata.
Saat petugas ESDM mencoba menelpon Kepala Teknik Tambang PT MIP, Robby, Haris menyebut pihak perusahaan justru melempar persoalan ini kepada Kepala Desa Menjelutung. Di sisi lain, ESDM juga menyebut sedang menangani sekitar 600 perkara lain, yang mengindikasikan bahwa penanganan kasus ini tidak dapat dilakukan cepat.
Haris menilai lambannya respons dari pemerintah maupun perusahaan menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap tata kelola penyelesaian sengketa pertambangan.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang dikirimkan kepada Kepala Teknik Tambang PT MIP melalui WhatsApp belum mendapatkan respons. (adv)

