Site icon Kabar Nunukan

Buru Penjual Narkoba Eceran di Desa Sekaduyon Taka, Prajurit Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC Amankan 7,14 Gram Sabu Sabu

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Batalyon Pertahanan Udara (Yonarhanid) 08/Marawaca Bhuana Cakti (MBC), menggagalkan peredaran 7,14 gram sabu sabu, di pelosok perbatasan, Desa Sekaduyon Taka, Kecamatan Seimanggaris, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (19/2/2024) malam.

Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Letkol. Arh. Iwan Hermaya mengungkapkan, prajurit di Pos jaga Kanduangan, menerima informasi adanya transaksi narkoba di salah satu rumah warga di wilayah itu.

‘’Kita tindaklanjuti dengan pengecekan lapangan serta pengintaian, untuk memastikan informasi tersebut A 1 (akurat),’’ ujarnya, pada Selasa (20/2/2024).

Prajurit Yonarhanud 8/MBC bersama Satreskoba Polres Nunukan, segera bergerak ke salah satu rumah penduduk berjarak 500 meter dari rumah target, untuk pengintaian.

Sayangnya, kedatangan petugas diketahui target sasaran, yang membuatnya kabur, berusaha melarikan diri dari petugas.

‘’Saat kabur, tersangka pelaku melempar sesuatu. Begitu kita temukan, barang yang dilempar adalah sabu sabu seberat 4 gram,’’ ujar Iwan.

Setelah berhasil diamankan, petugas mendapat pengakuan bahwa pelaku masih menyimpan tiga paket hemat narkoba di rumahnya.

Petugas membawa pelaku kembali ke rumah, dan menyita tiga paket sabu sabu, seberat 3,14 gram, yang disimpan dalam kemasan rokok.

‘’Dari pelaku, narkoba jenis sabu sabu yang berhasil diamankan seberat 7,14 gram,’’ jelas Iwan.

Selain sabu sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit handphone, kartu identitas, dan tas ransel.

‘’Pelaku, kita serahkan ke Satreskoba Polres Nunukan, untuk tindak lanjut proses hukumnya,’ ’kata Iwan. (Dzulviqor)

Exit mobile version