NUNUKAN – Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, membuka pelayanan perlintasan internasional, Nunukan, Tawau, Malaysia, di pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, pada hari Minggu.
Kebijakan baru ini, ternyata menjadi angin segar bagi para Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI), yang kesulitan masuk Tawau, akibat ketatnya pengawasan aparat keamanan di perbatasan.
Terbukti, petugas mengamankan 7 CTKI ilegal, pada Minggu (11/6/2023) kemarin. Sebelumnya, Sabtu (10/6/2023), Imigrasi Nunukan juga menggagalkan keberangkatan 4 calon penumpang dengan permasalahan serupa.
Bagian Humas Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhy Erlangga, mengatakan, para CTKI diamankan dalam pemeriksaan rutin sebelum petugas membubuhkan stempel keluar Indonesia.
‘’Mereka tidak memiliki berkas kerja resmi, sementara tujuan mereka berangkat ke luar negeri, untuk mencari penghidupan yang lebih baik,’’ ujarnya, Senin (12/6/2023) kemarin.
Pemeriksaan untuk menentukan apakah para pelintas merupakan CPMI, dilakukan melalui pengamatan dan pemeriksaan dokumen serta investigasi petugas.
Mereka yang diamankan, mengaku akan bekerja di Malaysia, namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.
‘’Pada tahap ini, petugas imigrasi menyadari bahwa mereka harus bertindak sesuai dengan peraturan dan perundang -undangan yang berlaku,’’ imbuhnya.
Petugas Imigrasi, memberikan sosialisasi kepada CTKI, bahwa berkas kerja yang resmi, amat sangat diperlukan, untuk melindungi hak dan keamanan mereka saat bekerja di luar negeri.
Petugas juga memberikan pemahaman tentang risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerja migran tanpa perlindungan hukum yang memadai, termasuk pentingnya mencari perusahaan yang resmi dan prosedur yang benar dalam mendapatkan izin kerja di luar negeri.
‘’Kita serahkan mereka ke Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Nunukan, untuk proses pemulangan ke daerah asal,’’ lanjutnya.
Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bagi semua calon pekerja migran tentang pentingnya mematuhi peraturan imigrasi dan memiliki berkas kerja yang lengkap dan sah sebelum berangkat ke luar negeri.
‘’Melalui tindakan tegas ini, Imigrasi Nunukan telah berhasil mencegah potensi eksploitasi, dan penyalahgunaan, yang dapat dialami oleh CTKI yang tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai,’’ kata Jodhy. (Dzulviqor)