NUNUKAN – Klaim perlindungan asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, guru SDN 01 Mamolok Nunukan Selatan kabupaten Nunukan Kalimantan Utara akhirnya dicairkan.
Kepala BPJS Tenaga Kerja Nunukan Zaenal Muttaqin Nasir mengatakan, pencairan santunan kecelakaan kerja untuk Suardi dilakukan setelah petugas BPJS TK Nunukan setelah memastikan penyebab kematian korban.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan laporan klaim ke BPJS Pusat dan menentukan berapa nominal yang harus diberikan.
‘’Kita beri laporan ke pusat dan menunggu SK penerima jaminan kecelakaan kerja bagi peserta penerima upah, itu sedikit memakan waktu,’’ujar Zainal, Selasa (16/2/2021).
BPJS TK Nunukan, mencairkan klaim asuransi kepada ahli waris dengan pemberian manfaat sebesar Rp.106.444.480, berdasarkan telaah, verifikasi, konfirmasi yang dilakukan.
Dengan rincian, santunan berkala Rp.12 juta, biaya pemakaman Rp.10 juta, dan santunan kematian Rp.84.444.480.
‘’Kita bayarkan melalui rekening bank Mandiri atas nama Jannatul Uslifa, istri mendiang Suardi,’’katanya.
Komisioner Bawaslu Nunukan Hariyadi mengatakan, kabar kematian Suardi petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 05 Nunukan Selatan pada Pilkada serentak 2020 lalu, menjadi sebuah duka mendalam bagi petugas penyelenggara Pemilu khususnya di kabupaten Nunukan.
‘’Cairnya asuransi BPJS Tenaga Kerja untuk saudara kita Suardi, menjadi sebuah apresiasi, sekaligus sebuah tanggung jawab Bawaslu Nunukan, semoga meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,’katanya.
Dijelaskan, seluruh petugas penyelenggara Pemilu kabupaten Nunukan, sudah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini merupakan bentuk antisipasi bagi jajaran pengawas AdHoc dan bentuk perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, selama mereka menjalankan tugas, apalagi pengawasan yang dilakukan saat Pemilu, tidak mengenal waktu dan sangat padat.
Langkah inipun dibuat mengacu pada Perbawaslu 19 tahun 2017, dan merujuk pada Surat Edaran (SE) Bawaslu RI, Nomor : 0258/Bawaslu/SJ/PR.03.00/X/2019.
‘’Ini menjadi satu moment yang menggembirakan sekaligus penuh kenangan, semoga santunan tersebut menjadi berkah dan bermanfaat untuk keluarga yang menerima, Terima kasih BPJS TK,’’katanya lagi.
Santunan diberikan langsung kepada istri almarhum, Jannatul Uslifa, dan kedua anaknya, Muhammad Alif Akbar (7) dan Aqilla Kanza Suardi (5), di gedung Pemerintah Daerah Nunukan.
Untuk diketahui, Suardi merupakan seorang guru di SDN 001 Mamolo Nunukan Selatan, ia mengalami kecelakaan tunggal pada Rabu, 9 Desember 2020 pukul 20.00 WITA, saat menuju ke sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Nunukan Selatan, untuk melaporkan hasil pengawasannya.
Diduga karena kelelahan, Suardi tidak foKus dan out of control, sepeda motornya menabrak trotoar sehingga ia mengalami benturan cukup keras di bagian kepala, Suardi bahkan sempat pingsan.
Saat ditemukan warga yang melintas, ia siuman dan muntah muntah, iapun akhirnya dirujuk ke RSUD Nunukan dengan pendarahan hebat di kepala.
Suardi dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di ruang ICU RSUD Nunukan selama 3 hari. (Dzulviqor)