NUNUKAN, KN – Rencana busuk peredaran narkotika lintas negara berhasil digagalkan. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara, menyita 490 butir pil ekstasi asal Malaysia. Pelaku membuang pil haram itu dalam sebuah tas saat tim mengejarnya di Jalan Iskandar Muda, namun petugas berhasil mengamankannya.
Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, menuturkan pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait ketersediaan ekstasi di Nunukan Barat. Laporan tersebut segera mendorong tim gabungan BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan untuk melakukan penyelidikan mendalam.
”Hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 pukul 05.10 Wita, tim gabungan melihat dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor yang kami curigai membawa narkotika,” ungkap Anton, Selasa (2/9/2025).
Tanpa menunggu lama, tim langsung mengejar dan memblokir laju sepeda motor pelaku. Ketika hendak dihentikan, AE (33), yang dibonceng, secara spontan membuang tas yang dia bawa. Petugas dengan sigap mengamankan tas tersebut, tetapi sayang, pengemudi motor berhasil kabur dan menghilang ke dalam hutan.
”Kami coba kejar, namun pelaku tidak berhasil kami temukan,” terang Anton.
Saat petugas menggeledah tas yang disaksikan oleh warga sipil bernama Supriyadi, mereka menemukan isinya yang mencurigakan.
Di dalamnya, petugas menemukan kantong plastik berwarna pink berisi sebuah batu gunung dan 5 bungkus pil ekstasi. Totalnya mencapai 490 butir.
Berdasarkan hasil interogasi, AE mengaku pil ekstasi tersebut berasal dari Tawau, Malaysia. Rencananya, AE akan membawa barang haram itu ke Sulawesi.
Saat ini, BNNK Nunukan telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 490 butir pil ekstasi, sebuah tas ransel, motor Genio, ponsel, dan sebuah batu gunung.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat AE dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup. (Dzulviqor)

