NUNUKAN – Seorang Ayah di Nunukan, berinisal JM (33) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun, berulang kali.
Kapolsek Nunukan Kota, IPTU. Sony Dwi Hermawan, mengatakan, perbuatan asusila tersebut, dilakukan di bulan Ramadan 2023, kemarin.
‘’Terhitung ada tiga kali pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.Semuanya dilakukan di rumah kontrakan yang ditinggali pelaku, korban, dan ibu kandung korban,’’ ujarnya, Senin (24/4/2023).
Jelas Sony, kasus ini berawal pada hari ketiga Ramadan saat korban sedang mencuci pakaian.
Pelaku tiba-tiba menarik tangan korban dan membawanya ke kamar, untuk melampiaskan hasratnya.
“Meski korban berontak sekuat tenaga, ia tidak berdaya karena jauh lebih besar tenaga pelaku. Korban terus meronta namun tidak berteriak karena takut, dan korban memiliki trauma tersendiri karena sering melihat pelaku memukuli ibunya,,’’ jelas Sony.
Setelah kejadian itu, ibu korban yang melihat pelaku bergegas keluar dari kamar kaget setelah mendengar pengakuan anaknya yang saat itu dalam kondisi setengah telanjang.
‘’Ibunya mengamuk ke suaminya. Tapi meski pelaku mengakui perbuatannya, justru ia yang emosi dan mengancam akan menganiaya keduanya, jika berani menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain,’’ imbuhnya.
Perbuatan yang disertai ancaman tersebut juga terjadi pada awal April / pertengahan Ramadan dan tiga hari menjelang Idulfitri.
“Pelaku memanfaatkan waktu ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah,” kata Sony.
Kasus ini baru terungkap saat perayaan Idulfitri.
‘’Tante korban datang silaturahmi, berlebaranlah karena hari raya. Saat itulah korban mulai menceritakan kejadian yang dialaminya. Tente korban langsung meminta agar ibu kandung korban segera melaporkan ke pihak kepolisian,’’ sebutnya.
Namun, karena kondisi ibu korban sibuk mengurus bayi berusia 30 hari, buah perkawinannya dengan pelaku, maka urusan melapor Polisi diserahkan sepenuhnya pada kerabat korban.
‘’Alasan ibu korban masih masa nifas habis melahirkan ini, menjadi alasan pelaku melampiaskan nafsunya ke anak tirinya,’’ kata Sony.
Polisi juga sudah melakukan Visum Et Repertum terhadap korban. Hasilnya, pada kemaluan korban ditemukan luka atau tanda bekas persenggamaan baru dan lama.
‘’Sementara pengakuannya baru sekali, pada Maret 2023, tepat hari ke 3 puasa. Saat ini masih kami periksa intensif agar sinkron dengan keterangan korban serta saksi,’’ lanjutnya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti, berupa 1 lembar celana panjang dan celana dalam milik korban.
JM, dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 6 butir c UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. Atau Pasal 289 KUH Pidana. (Dzulviqor)