Site icon Kabar Nunukan

Begini Kronologis Kaburnya Napi Narkoba Dari Lapas Nunukan

DPO, Krispin Tanyit alias Ipin At Tanyit Gung

NUNUKAN – Seorang Narapidana (napi) kasus narkotika, Krispin Tanyit alias Ipin At Tanyit Gung (43), kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nunukan Kalimantan Utara pada Jumat (14/05) lalu.

Hendra Mahaputra, Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan dan Kegiatan Kerja (Binadik) Lapas Nunukan,  mengatakan, kasus ini terjadi karena keteledoran para sipir di Lapas Nunukan.

‘’Kami akui kaburnya Ipin adalah keteledoran kami. Pada Jumat 14 Mei 2021 lalu, kami minta dia melukis tembok di luar Lapas bersama delapan napi lain. Saat sore sekitar pukul 17.00 WITA, waktunya para napi kembali masuk sel, Ipin tidak ada,’’ ujarnya, Senin (17/5/2021).

Ipin dengan keahliannya juga sudah menghasilkan karya-karya mural di sejumlah tembok dan pintu kayu Lapas yang menampilkan etnik dan budaya Dayak khas penduduk asli Kalimantan.

Seluruh lukisan di bangunan Lapas Nunukan yang memiliki motif Dayak merupakan karya Ipin.

‘’Sebulan belakangan kami pekerjakan dia sebagai pelukis mural. Dia  kebetulan ahli  melukis mural, makanya kami pekerjakan dia untuk mempercantik Lapas,’’ ujarnya lagi.

Hendra mengakui bahwa Ipin baru menjalani vonis selama 2 tahun dari 8 tahun penjara yang harus ia jalani, sehingga menurut aturan belum bisa dipekerjakan di luar dinding penjara.

‘’Ini murni karena keahliannya dan niat kami memperindah Lapas agar lebih manusiawi dan enak dilihat. Kami sama sekali tidak mengira dia kabur karena selama ini dia cukup santun dan penurut,’’ imbuhnya.

Kasus Napi Melarikan Diri dari Lapas Nunukan.

Untuk diketahui, Krispin Tanyit alias Ipin At Tanyit Gung merupakan warga Desa Mara I RT 004 kelurahan Mara I Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.

Pengadilan Negeri Tanjung Selor, memberikan vonis 8 tahun penjara pada 16 Oktober 2018 terhadap Ipin.

Kasus kaburnya Ipin dari Lapas Nunukan merupakan kasus kedua di masa kepemimpinan Kalapas, Taufik Hidayat.

Pada Sabtu, (13/03/2021) silam, dua orang napi kasus pencurian juga melarikan diri dari Lapas Nunukan.

Kedua orang napi tersebut adalah Indra Adi Saputra (20) dan Tuo bin Udding (29).

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan, memastikan pihak Lapas dan Polisi masih terus melakukan pencarian terhadap para napi yang kabur.

Sofyan belum bersedia menjelaskan sanksi yang akan dijatuhi terhadap oknum yang dianggap bertanggung jawab atas kasus ini.

‘’Untuk punishment sudah akan kami buatkan SK hukuman disiplinnya, Kalapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) pun sudah kami lakukan pemeriksaan,’’ jawabnya.

Exit mobile version