NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan kembali menggelar sidang paripurna dengan agenda jawaban Pemerintah Kabupaten Nunukan atas Pandangan fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, Selasa (24/8/2021).
Raperda dimaksud adalah tentang penyederhanaan birokrasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah dalam paparannya mengatakan dua Raperda yang diajukan oleh Pemda memiliki urgensi yang tinggi terhadap pemenuhan amanah konstitusional.
‘’Ini juga sebagai komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam upaya merespon dinamika perkembangan tata kelola pemerintahan yang baik dengan berorientasi pada kecepatan, ketepatan dan profesionalisme,’’ ujar Hanafiah membacakan jawaban Pemkab Nunukan.
Selanjutnya, Pemkab Nunukan menyarankan agar sejumlah saran dan masukan dari 5 Fraksi yang ada di DPRD untuk dibawa pada tingkat pembicaraan selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan perundang-undangan.
‘’Hal tersebut agar pembahasan materi lebih fokus, terarah, terukur dan memiliki waktu yang cukup dalam merumuskan norma dan kaidah dalam Perda tersebut dengan mengacu pada perundangan yang lebih tinggi serta kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah,’’ kata Hanafiah. (Dzulviqor)