NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan Kalimantan Utara melaksanakan pemusnahan Senjata Api (Senpi) dinas, Senin (2/8/2021).
Pemusnahan dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.04/2017 bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk mengatur penggunaan senjata api dinas setelah memperoleh pertimbangan Menteri Pertahanan/Panglima TNI.
Ada 3 pucuk senpi Dinas yang dimusnahkan, masing-masing, pistol revolver merk taurus kaliber 38 sebanyak 2 pucuk, dan sepucuk senapan semi otomatis merk Valmet kaliber 222.
‘’Semua Senpi tersebut, dimusnahkan karena sudah usang dan tidak bisa digunakan karena rusak,’’ ujar Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan KPPBC Nunukan Sigit Tri Hatmoko, Selasa (3/8/2021).
Kerusakan pada pistol revolver terjadi pada silinder tempat amunisi yang macet/susah dibuka atau ditutup, martil/pemukul amunisi macet, pelatuk/penarik macet, dan body secara keseluruhan berkarat.
Sementara kerusakan yang terjadi pada senapan semi otomatis, magazine kondisinya rusak, tuas kokang macet dan senjata secara keseluruhan berkarat.
Dengan kondisi tersebut, pemusnahan juga menjadi sebuah keharusan, atas dasar surat Menteri Keuangan Nomor S-23/MK.6/WKN.13/KNL.04/2021, tanggal 02 Juni 2021 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2021.
‘’Pemusnahan senjata api dinas eks Barang Milik Negara (BMN) dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Nunukan dengan cara digerinda, sehingga senjata api tidak dapat lagi dirakit/difungsikan seperti sedia kala,’’ imbuh Sigit.
Pemusnahan ini adalah pemusnahan senjata api dinas yang pertama kali dilakukan ditahun 2021.
‘’Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara untuk menunjang kinerja Bea dan Cukai Nunukan,’’ kata Sigit. (Dzulviqor)