NUNUKAN, KN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Kalimantan Utara, menegaskan komitmennya memerangi penyelundupan.
Pada Selasa (13/10/2025), instansi pabean ini menghancurkan sejumlah besar barang selundupan asal Malaysia. Total nilainya mencapai hampir Rp 1 miliar.
Petugas pabean menindak barang-barang ini di wilayah perbatasan. Penindakan berlangsung selama periode 2024 hingga September 2025.
Kepala KPPBC Nunukan, Danang Seno Bintoro, mengungkapkan dalam konferensi pers, “Total perkiraan nilai barang yang kami musnahkan mencapai Rp 967.581.400.”
Perlu diketahui, Danang menjelaskan bahwa Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan pemusnahan ini. Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan menerbitkannya pada September dan Oktober 2025.
Komoditas Sitaan yang Dimusnahkan
Barang tegahan yang petugas hancurkan mencakup berbagai komoditas yang masuk tanpa izin. Komoditas ini meliputi:
• Minuman Keras: Total 1.212 botol dan 648 kaleng MMEA berhasil disita.
• Pakaian Bekas (Ballpress): Sebanyak 147 koli atau karung besar turut dimusnahkan.
• Hasil Tembakau Tanpa Cukai: Rokok ilegal berjumlah 3.240 batang.
• Kosmetik Ilegal: Petugas menyita 12.064 paket berbagai merek dan jenis tanpa Izin BPOM.
• Makanan dan Pakan Ternak: Sebanyak 275 karung. Importir membawanya masuk tanpa izin edar BPOM.
• Barang Lainnya: Juga termasuk bahan kimia pertanian (25 paket), serta oli dan bahan bakar minyak (1.260 botol dan 900 liter).
Metode Pemusnahan Barang Bukti
Untuk melenyapkan barang selundupan, Bea Cukai Nunukan menerapkan metode yang berbeda-beda:
1. Rokok tanpa cukai, mereka membuka kemasannya. Setelah itu, mereka membakarnya di halaman kantor KPPBC Nunukan.
2. Mereka mengeluarkan cairan minuman keras ke dalam jirigen untuk pemusnahan. Kemudian, mereka menghancurkan wadah botol dan kalengnya menggunakan bulldozer.
3. Petugas memotong dan merusak Ballpress serta Pakaian Bekas. Selanjutnya, mereka menimbunnya di TPA Mamolo Nunukan.
4. Kosmetik, Makanan, dan BBM, petugas membuka kemasannya. Mereka mencampurnya dengan cairan deterjen. Barulah, mereka menimbunnya di TPA Mamolo Nunukan.
Dengan demikian, penindakan Bea Cukai ini berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 436.084.340. (Dzulviqor)
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai komitmen Bea Cukai Nunukan dalam menekan angka penyelundupan dan penanganan kasus besar lainnya, baca artikel lanjutan kami di sini:
Komitmen Bea Cukai Nunukan, Menekan Penyelundupan, Peningkatan Sinergi, dan Kasus Land Cruiser

