NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, memperpanjang masa rekrutmen anggota Panwascam pada 14 Kecamatan, di Kabupaten Nunukan yang belum memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
Adapun 14 Kecamatan dimaksud, yakni Krayan Timur, Krayan Selatan, Seimanggaris, Sebatik Barat, Lumbis, Sembakung, Lumbis Ogong, Lumbis Pansiangan, Sebatik Utara, Sebuku, Tulin Onsoi, Sebatik Tengah, Krayan Tengah, dan Krayan Barat.
Ketua Bawaslu Nunukan, Moch. Yusran menjelaskan perpanjangan pendaftaran panwascam tersebut didasari pada surat Ketua Bawaslu RI nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024.
“Sebelumnya pemahaman kita yang dimaksud 30 persen keterwakilan perempuan itu berdasarkan dua kali kebutuhan namun arahan RI menegaskan berdasarkan jumlah pendafar perkecamatan, akibatnya ada 14 kecamatan yang harus kita perpanjang,” ujar Yusran yang juga sekaligus Ketua Pokja Pembentukan Panwascam, Selasa (4/10).
Dia mengatakan perpanjangan pendaftaran di buka mulai tanggal 2 Oktober dan berakhir hingga 8 Oktober 2022 mendatang.
Bagi masyarakat yang berminat, berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung di kantor Bawaslu Nunukan, atau email pokjapanwascam.nunukan@gmail.com atau dikirim melalui pos.
“Jadi perpanjangan hanya berlaku pada kecamatan yg belum memenuhi syarat. Sementara Kecamatan lainnya pendaftaran sudah kita tutup dan menunggu untuk tahap berikutnya,” jelasnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota Panwascam ialah, sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Persyaratannya sama seperti sebelumnya. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi staf kami di nomor 0813-5719-5779 atau 0822-9217-7287,” pungkasnya. (Hadi Trisno Nugroho).