Site icon Kabar Nunukan

Bawaslu Nunukan Kawal Sejumlah Bacaleg Dari ASN yang Belum Menyerahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, menemukan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang Kepala Desa (Kades) yang belum mengundurkan diri, namun terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh partai politik peserta Pemilu 2024.

Padahal, Undang-Undang telah mensyaratkan, bahwa ASN dan kades aktif yang mendaftar sebagai Bacaleg harus mengundurkan diri.

‘’Pilihannya hanya dua, mundur atau mengajukan pensiun dini,” ujar Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, dalam agenda Sinergitas stake holder untuk Pemilu damai dan berintegritas, bersama Forkopimda yang digelar di Hotel Lanfin, Senin (25/9/2023) kemarin.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut, tercantum pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023.
Pada Pasal 14 Ayat 1 disebutkan bahwa ASN maupun perangkat daerah lain diwajibkan mundur dari jabatan atau mengajukan pensiun dini apabila ingin maju menjadi calon legislatif.

‘’Dan kami terus mengawal ini. Kalau belum ada surat pengunduran diri sampai sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT, kami akan rekomendasikan ke KPU untuk TMS,’’ katanya.

Untuk diketahui, ASN dan Kades dimaksud, yakni :
1. Camat Seimenggaris Syahdan, terdaftar sebagai Bacaleg yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPRD Nunukan.(Statusnya masih Camat saat mendaftar).
Dan kedua, ada
2. Daut, Camat Lumbis Ogong, diajukan Partai NasDem, sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
3. Kepsek SMKN 1 Sebatik, Sujud, yang mendaftar sebagai Bacaleg dari Partai Gerindera untuk DPRD Nunukan.

Terhadap para ASN ini, Yusran, juga mempertanyakan status mereka yang masih aktif namun masuk/terdaftar sebagai anggota Partai.

Yusran menegaskan, persyaratan Bacalon DPRD, sebagaimana ketentuan Pasal 240 ayat 1 huruf n, adalah, menjadi anggota partai politik. Dalam hal ini, anggota parpol yang mengusungnya.

Dan syarat tersebut, sudah harus diserahkan pada pengajuan Bacalon, pada 1-14 Mei 2023 kemarin.

Meski demikian, terdaftarnya mereka sebagai Bacaleg dikatakan sah-sah saja. Yang perlu diklarifikasi adalah terkait status keanggotaan Parpol mereka.

‘’Mereka menjadi anggota parpol, padahal masih berstatus ASN. Tentu kembali pertanyaannya ke BKPSDM yang pasti memahami itu, apa itu boleh atau tidak,’’ kata Yusran. (Dzulviqor)

Exit mobile version