Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Bawaslu Nunukan, Dalami Indikasi Pelanggaran Sejumlah Anggota Parpol Berseragam Partai Saat Memberi Bantuan Korban Kebakaran di Sebatik

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mendalami indikasi/dugaan pelanggaran Pemilu terhadap aksi pemberian bantuan oleh kader dan simpatisan salah satu Parpol di Nunukan, terhadap para korban kebakaran di Pulau Sebatik.

Untuk diketahui, sebanyak 5 bangunan semi permanen di Jalan Bhayangkara, RT 008, Sei Nyamuk Sebatik ludes terbakar pada, Kamis (12/1/2023) sekira pukul 23.35 WITA.

‘’Perwakilan partainya sudah kita panggil dan kita periksa. Kita masih mempelajari indikasi pelanggaran dalam kasus tersebut,’’ ujar Komisioner Bawaslu Nunukan Bidang Hukum, Abdul Rahman, Sabtu (21/1/2023).

Rahman mengimbau kepada para simpatisan dan kader Parpol, tidak berfikir melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan curi start terhadap kampanye pemilu.

Ia menegaskan, saat ini belum waktunya untuk berkampanye. Dan undang-undang pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya pada masa kampanye yang dijadwalkan.

Melakukan sebuah aktivitas, yang berpotensi menarik simpati masyarakat, kata Rahman, melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu.

“Menyosialisasikan parpol, sah-sah saja, asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki UU Pemilu sebagai regulasi yang mengatur tentang pemilihan umum. Itupun di kalangan internal, dan bukan di lokasi lokasi yang dilarang,” tegas Rahman.

Ia melanjutkan, ada wilayah abu-abu mulai saat ini hingga masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Namun demikian, perlu menjadi perhatian, apabila ada parpol mengkampanyekan dirinya sebelum jadwal yang ditentukan, mereka dapat diancam pidana kurungan satu tahun penjara, atau denda paling banyak Rp.12 juta, sesuai Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

‘’Di masa pra kampanye saat ini, tentu saja semua Parpol dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online), dan diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik,’’ lanjutnya.

Baca Juga:  Ambisius Jelang Pilkada 2024 di Nunukan

Saat konsolidasipun telah diatur. Mereka hanya diperbolehkan memasang bendera partai politik dan nomor urut.

Jika ingin mengadakan pertemuan terbatas, maka harus memberitahukannya secara tertulis dahulu kepada KPU maupun Bawaslu. Pemberitahuan paling lambat disampaikan sehari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Rahman kembali menegaskan kepada seluruh pihak untuk mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.

‘’Bagaimanapun, pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat,’’ kata Rahman. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.