NUNUKAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, Suryani menginginkan adanya pengawas bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan penindakan terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi politik.
‘’Ada beberapa kasus dugaan pelanggaran ASN yang sudah keluar rekomendasi Bawaslu tidak dilakukan. Ada rekomendasi KASN yang keluar, tidak dilaksanakan. Ini menjadi kendala dalam penegakan aturan, sehingga kedepan, di Pemilu 2024, Bawaslu merekomendasikan adanya Pengawas bagi PPK, memastikan rekomendasi Bawaslu juga KASN, telah dilakukan,’’ ujarnya.
Dia menyebut, pada pemilu sebelumnya, Bawaslu Kaltara mencatat sedikitnya sekitar 20 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Dari jumlah tersebut, hanya 50 persen saja yang terlaksana dan mendapat penindakan, sementara sisanya, tidak jelas dan tidak ada konsekuensi yang terjadi bagi ASN yang berafiliasi ke kandidat tertentu.
Suryani menambahkan, terkait golongan diluar ASN yang digaji dengan anggaran pemerintah, butuh adanya ketegasan Kepala Daerah untuk penekanan netralitas dalam Pemilu.
‘’Termasuk penekanan netralitas bagi tenaga honorer. Logikanya adalah, mereka digaji dengan keuangan Negara atau oleh keuangan APBD. Tidak selayaknya keuangan daerah digunakan untuk kepentingan politik,’’ tambahnya.
Meski secara yuridis, netralitas honorer tidak diatur, tapi secara logika, mereka digaji dengan keuangan Negara atau anggaran daerah, yang notabene dianggarkan untuk kepentingan publik dan kemajuan daerah.
Sebab, memanfaatkan keuangan pemerintah untuk kepentingan kandidat calon Pemilu adalah hal yang tabu.
Suryani menjelaskan, pedoman untuk Kaltara, masih merujuk pada Pergub Kaltara Nomor 94 Tahun 2017.
‘’Kita inginkan jelang Pilkada 2024 ada Pergub baru, dan aturan netralitas honorer dibunyikan disana. Sehingga ketika Kepala Dinas memberikan sanksi ada payung hukumnya,’’ tegasnya. (Dzulviqor)