NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, mengimbau agar setiap bakal calon legislatif (Bacaleg) (DPR) harus menyatakan diri secara jujur dan terbuka kepada publik terkait latar belakang dirinya.
‘’Eks Napi yang telah melewati jangka waktu lima tahun pasca menjalani pidana penjara, harus secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada publik,’’ ujar Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, Rabu (7/6/2023).
Anjuran tersebut, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD.
Dan penambahan syarat bakal calon anggota DPD sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Yusran menambahkan, pengumuman tersebut dimaksudkan agar masyarakat menilai dan lebih mengenal siapa sosok figur yang mereka pilih.
Bagaimanapun eks napi, tetap memiliki hak sebagai warga Negara, untuk maju sebagai kontestan Pemilu.
Sehingga, rekam jejak dan reputasi mereka, harus dikenal secara luas oleh para calon pemilihnya.
‘’Mencalonkan diri sebagai pejabat publik, harus siap secara mental. Buka seterang-terangnya dan sejujur-jujurnya siapa dirinya. Dan kembalikan pilihan kepada masyarakat,’’ kata Yusran. (Dzulviqor)

