Site icon Kabar Nunukan

Bawa 7 Kg Sabu Sabu Dari Malaysia, Dua IRT Diamankan Diatas KM Quen Soya di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, telah menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 7.250 gram, di atas kapal KM. Quen Soya, tujuan Pare – Pare, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (17/12) lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi meringkus dua orang ibu rumah tangga berinisial NR dan JW, selaku kurir.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadianto, mengatakan, ini merupakan aksi ketiga, sebelumnya mereka berhasil menyeberangkan narkoba dengan modus yang sama.

‘’Masing-masing dijanjikan upah sebesar, Rp.. 25 juta oleh seorang bandar di Tawau, Malaysia, berinisial AN,’’ ujar Ricky, Jumat (30/12).

Kronologis Pengungkapan.

Ihwal pengungkapan, berawal dari informasi terkati dua wanita membawa narkoba dari Tawau – Malaysia.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, Polisi menemukan target berada di ruang terminal keberangkatan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Pengintaian berlanjut, hingga dua orang IRT tersebut naik KM Quen Soya yang hendak berlayar ke Pare Pare, Sulawesi Selatan.

‘’Kita lakukan penggeledahan di dek 3 kapal Quen Soya, dan kita mendapati 12 bungkus diduga sabu-sabu seberat 7.250 gram,’’ jelasnya.

Sementara itu, dari hasil pengembangan Polisi berhasil meringkus kurir lain, yakni AB di Sulawesi Selatan, yang termasuk dalam jaringan sindikat ini.

Kata Ricky, peran tersangka AB, adalah sebagai orang yang akan barang haram tersebut, di Jalan Poros Enrekang, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Ricky menegaskan, ketiga tersangka merupakan kurir yang dikendalikan AN di Tawau yang merupakan DPO.

Para tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

‘’Pelaku diancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,’’ kata Ricky. (Dzulviqor)

Exit mobile version