NUNUKAN – Dua orang kurir narkoba berjenis kelamin wanita, berinisial R (33) dan S (25), diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, bersama barang bukti 4 kilogram sabu-sabu asal Malaysia.
Kapolres Nunukan. AKBP. Taufik Nurmandya, mengungkapkan, kedua wanita tersebut adalah kurir dari seorang bandar bernama Dollar yang berdomisili di Tawau Malaysia.
‘’Masing masing dijanjikan upah 10.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp. 35 juta, untuk membawa narkoba tersebut ke Pare Pare, Sulawesi Selatan,’’ ujarnya, Jumat (24/3/2023).
Jelas dia, dari kedua tersangka yang diamankan, R yang merupakan warga kota Tarakan, adalah orang yang berpengalaman meloloskan narkoba.
“Sebelumnya, tersangka R pernah meloloskan 1000 butir pil ekstasi ke Pare Pare dan menerima upah 5.500 Ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 18,7 juta.,” jelas Taufik.
Taufik menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gelagat tidak biasa dari kedua wanita penumpang speedboat dari Malaysia, yang turun di dermaga tradisional Somel, Desa Sei Pancang, Pulau Sebatik.
Keduanya bergegas menaiki ojek menuju dermaga rakyat lain, yaitu dermaga perikanan lama, di Jalan H.Beddu Rahim, tak jauh dari dermaga tempat mereka turun sebelumnya.
Di dermaga tersebut, keduanya bersiap menaiki speedboat non regular untuk menuju Kota Tarakan.
‘’Kita lakukan penggeledahan orang dan barang bawaan. Kita temukan delapan paket besar sabu-sabu seberat empat kilogram dalam gulungan lakban. Barang haram tersebut tersimpan masing-masing empat bungkus di setiap koper,’’ jelasnya.
Sayangnya, pengembangan kasus harus terhenti di kedua tersangka. Pasalnya, Dollar yang merupakan bandar selalu mengontrol keberadaan serta kondisi kurirnya melalui video call.
‘’Begitu juga untuk penerima narkoba di Pare Pare, kedua tersangka belum diberitahu. Si bandar ini terus memandu mereka lewat video call, dan ketika nomor para tersangka tidak bisa dihubungi, dia tentu tahu apa yang terjadi,’’ kata Taufik lagi.
Kedua tersangka, terancam pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Dzulviqor)