Site icon Kabar Nunukan

Baru Kenal, Gadis 14 Tahun Diajak Jalan Malam Malam dan Diperkosa di Pondok Rumput Laut

NUNUKAN – Seorang gadis remaja berusia 14 tahun, menjadi korban perkosaan remaja berusia 17 tahun, yang baru saja dikenalnya, pada Sabtu (4/2/2023) sore.

‘’Dia diajak jalan jalan, lalu dibawa ke pondok rumput laut tempat si pelaku bekerja. Korban dirayu dan akhirnya diperkosa di pondok tersebut,’’ ujar Rianto, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, Minggu (6/2/2023).

Rianto menuturkan, awal mulanya, sekira pukul 16.00 WITA, korban yang baru selesai latihan basket, meminta uang ke ibunya, lalu keluar mengendarai motor untuk membeli jajanan.

Namun sampai larut malam, si anak tak kunjung pulang.

Upaya pencarian dilakukan termasuk menghubungi teman korban dan keluarga, namun tak membuahkan hasil.

‘’Saat keluarga berkumpul, sekitar pukul 02.30 wita, tiba tiba ada laki laki mengendarai motor, menurunkan korban di pinggir jalan. Kondisi korban saat itu berantakan dan terkesan agak linglung,’’ lanjutnya.

Setelah menurunkan korban, pelaku bergegas pergi menggunakan sepeda motornya.

Keluarga korban yang geram, mencoba mengejar, dan sebagian segera membawa si korban ke RSUD Nunukan.

‘’Dan pada saat dirumah sakit, korban bercerita kepada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh laki laki yang mengantarnya itu,’’ lanjut Rianto.

Mendengar pengakuan putrinya, si ibu datang ke Polisi untuk melaporkan peristiwa naas yang menimpa anaknya.

Polisi kemudian melakukan pengejaran, dan akhirnya, pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri.

Pelaku, dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo.pasal 76D UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Dzulviqor)

Exit mobile version