NUNUKAN – Prajurit Satgas Pamtas RI – Malaysia, Yonif 621 / Manuntung, mengamankan seorang pria berinisial JS, dengan barang bukti narkoti golongan 1 jenis sabu-sabu, seberat 7,25 gram, di perkebunan kelapa sawit, pulau Sebatik, Jumat (23/12) lalu, sekira pukul 21.30 WITA.
‘’Kita lakukan pengintaian dan penjagaan di jalur jalur tikus yang rawan atau terindikasi sering dilewati pengedar narkoba di perbatasan. Kita menemukan warga yang melintas dari arah Malaysia. Kita periksa, dan kita temukan dua plastik kristal bening yang diduga sabu sabu,’’ujar Danpos Pamtas Aji Kuning, Pulau Sebatik, Serka Yulius Dwi, Sabtu (24/12/2022).
Yulius menuturkan, barang tersebut baru dibeli oleh pelaku seharga Rp. 5 juta, dan akan dijual kembali dalam bentuk paket hemat, di Pulau Sebatik.
Petugas juga mendapati data diri JS, yang merupakan residivis narkoba.
‘’Ternyata JS ini baru bebas penjara belum sebulan. Dan dia kembali menekuni pekerjaan lamanya, yaitu berjualan narkoba,’ ’jelas Yulius.
Yulius menegaskan, Prajurit Satgas Pamtas tidak akan lengah untuk terus menjaga jalur-jalur yang ditengarai rawan di perbatasan Negara.
Tidak ada kompromi atau toleransi atas tindak penyelundupan barang terlarang masuk Indonesia.
‘’Kita setiap malam melakukan penjagaan di area-area yang vital. Kita mencoba memberikan rasa aman bagi warga Negara Indonesia, dan tidak akan menyisakan celah untuk segala tindak pelanggaran hukum di tapal batas NKRI,’’ tegasnya. (Dzulviqor)

