Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kriminal

Baru Bebas Penjara, Residivis Ini Kembali Diamankan Polisi Akibat Kasus Pengeroyokan

NUNUKAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua laki laki berinisial AR (19), dan SM (22), akibat peristiwa pengeroyokan terhadap Samsir (31) pada Sabtu, (26/8/2023) lalu.

Kapolsek Nunukan Kota, IPDA. Disco Barasa, mengungkapkan, setelah kejadian, kedua pelaku melarikan diri dan bersenbunyi di wilayah Sebaung, Kecamatan Sembakung.

‘’Kita baru amankan saat kedua pelaku keluar dari hutan dan membeli perbekalan dan kebutuhan pangan di Nunukan, kemarin,’’ ujarnya, Sabtu (16/9/2023).

Barasa mengatakan, Polisi sempat mengalami kendala memburu pelaku, karena korban juga tidak mengenal pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Pahlawan tersebut.

‘’Pemicu perkelahian awalnya karena adik laki laki si korban bernama Wawan yang sedang mengendarai motor, bersenggolan dengan teman tersangka di jalan raya,’’ jelasnya.

Saat cekcok, teman pelaku memberitahukan di mana dia sering nongkrong, jika Wawan ingin mencarinya.

Sampai di rumah, adik korban langsung menceritakan peristiwa senggolan tersebut, termasuk lokasi nongkrong orang yang menyerempetnya.

Samsir dan Wawan kemudian mendatangi tempat tongkrongan tersebut.

‘’Terjadi duel satu lawan satu antara Wawan, dengan si penyerempet. Namun karena Wawan dalam posisi kalah, korban sebagai kakak tidak tega, dan spontan melerai perkelahian tersebut, dengan cara memeluk adiknya,’’ lanjutnya.

Melihat Samsir yang masuk dalam perkelahian, teman-teman dari lawan single Wawan, kemudian ikut maju.

Samsir pun dipeluk dari belakang oleh lawan adiknya, dan mendapat pukulan balok kayu dari lawan lain di bagian wajahnya, hingga jatuh pingsan.

Samsir baru tersadar saat sudah dibawa ke Puskesmas. Selain mendapat luka memar di bagian wajah, bibir kiri robek. Tiga buah gigi Samsir di bagian kiri juga tanggal akibat hantaman balok kayu.

Baca Juga:  Bebas Bersyarat, Residivis Ini Curi Uang Rp. 15 Juta Milik Pasangan Lansia yang Sudang Menganggapnya Sebagai Anak

‘’Pencarian terus kita lakukan, sampai akhirnya teridentifikasi pelaku adalah AR dan ST. Keduanya pernah bekerja sebagai pencari kayu di Sebaung. Selama bersembunyi, keduanya tinggal di sebuah pondok selama kurang lebih dua minggu,’’ kata Barasa.

Untuk diketahui, salah satu pelaku bernama AR, merupakan residivis dengan tindak pidana perkara yang sama, pada awal tahun 2023, dan divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Nunukan.

Dari pengakuan kedua tersangka, pengeroyokan dilakukan atas dasar emosi karena korban lebih dulu melakukan pemukulan.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan balok kayu sepanjang 50 cm yang digunakan memukul korban hingga pingsan.

‘’Kedua pelaku, disangkakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-1e KUH Pidana atau 351 Ayat (1) KUH Pidana,’’ tutup Barasa. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.